get app
inews
Aa Read Next : Ronald Mambieuw : Hargai Sejarah Masa Lalu, Papua Sah Bagian NKRI

Kejati Papua Barat Resmi Tetapkan Kadis Perhubungan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Yarmatun

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:36 WIB
header img
Usai ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Direktur CV Kasih langsung mengenakan rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari. (Foto : CHANRY ANDREW SURIPATTY)

MANOKWARI, iNewsSorong.id - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (13/10/2022). 

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Papua Barat Belly Wuisan kepada wartawan di Makokwari membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. 

"Usai dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, senilai Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah)," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022). 

Selain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Kasi Penkum mengungkapkan Kejati Papua Barat juga menetapkan Direktur CV Kasih, Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Dijelaskan Kasi Penkum, proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun pada tahun 2021, dengan nilai sebesar Rp 4 miliar. 

Sementara itu, Yan Christian Warinussy selaku Kuasa Hukum Direktur CV Kasih Paul Wariori menyatakan, dirinya terlebih dahulu akan mempelajari berkas penetapan tersangka dari kliennya untuk bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan juga Direktur CV Kasih langsung mengenakan rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut