get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Temuan Penting dalam Kasus Teror Bom di Kantor Media Jubi

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku Masih DPO

Selasa, 30 Agustus 2022 | 01:44 WIB
header img
Polisi tetapkan 10 tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga sipil Orang Asli Papua (OAP) di Timika beberapa waktu lalu. Dari 10 tersangka itu enam orang diantaranya adalah oknum prajurit TNI AD. Foto Chanry Andrew Suripatty.

TIMIKA, iNewssorongraya.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi terhadap empat warga orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku. Enam orang di antaranya adalah anggota TNI di Brigif 20/Ima Jaya Keramo(IJK) Kostrad.

"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).

Menurut Faizal, kasus mutilasi ini murni perampokan yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana otak kejahatan para pelaku adalah tersangka inisial J dan R yang merupakan warga sipil.

"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian" katanya.

Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika.

Menurut Faizal, para tersangka warga sipil dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut