SORONG, iNews.id - Baru menjabat dua tahun sejak 2020, jabatan Sekda Kota Sorong, Drs. Yakob Kareth, M.Si mendadak dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Sekda dilakukan Wali Kota Sorong yang berlangsung di Gedung Drs. Ec. L. Jitmau, MM, Jumat (17/6/2022).
Informasi pencopotan Jabatan Sekda ini sebelumnya beredar di kalangan wartawan, Jumat pagi dimana sebuah undangan pelantikan di tujukan kepada Yakob Kareth.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, kepada wartawan mengatakan pencopotan Sekda Yakob Kareth karena melalui penilaian dari beberapa pihak terkait, dimana Yakob dianggap memiliki kinerja yang kurang dan tentunya semua kebijakan yang diambil semua didasarkan pada penilaian.
Menurut orang nomor satu dilingkungan Pemerintah Kota Sorong, Kewajiban penuh dari seorang Pemimpin yakni menilai setiap kinerja dari bawahannya dan baginya mutasi di jajaran pemerintahan adalah suatu hal yang biasa terjadi.
"Tidak ada kesalahan yang dibuat hanya saja evaluasi kinerja yang kurang, tugas dari sekda sendiri merupakan sentralnya pemerintah jadi semua pejabat yang adakan saya bisa menilai kinerja mereka, selebihnya saya minta bantuan pada pihak terkait untuk melakukan evaluasi kinerja jadi yang saya lakukan itu demi organisasi dan demi masyarakat," ujar Wali Kota, Jumat (17/6/2022).
Wali Kota menambahkan bahwa, pada senin depan akan dibuka lelang jabatan Sekda untuk mekanisme pendaftaran berdasarkan OPD teknis dan terbuka bagi bahkan dari luar Kota Sorong juga diperbolehkan untuk mendaftar.
"Silahkan biar 10 atau 20 orang yang mendaftar yang pasti akan mengikuti tes dan semua akan saya nilai dan tentukan kembali lagi berdasarkan kinerja," ungkapnya.
Sehingga Ia berharap ketika adanya kepemimpinan baru dapat selalu berkoordinasi dengan pimpinan OPD-OPD terkait agar bisa membantu menjalankan roda pemerintahan.
Sementara itu terkait pencopotan dirinya dari Jabatan Sekda, Yakob Kareth langsung bereaksi Keras. Yakob bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Dalam keterangan Pers kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) Yakob mengatakan, alasan dirinya dimutasi dari jabatan Sekretaris Daerah kota Sorong adalah, dimana dirinya dianggap menentang terhadap pimpinan (Walikota).
Oleh karena itu, Yakob akan melayangkan persoalan tersebut. Dirinya akan tuntut Perdata, juga ke KSN dan Kementrian Dalam Negeri.
“Sebagai pemulihan harkat, martabat dan harga diri, saya akan tuntut Perdata, dan melaporkan ke KSN dan Kementrian Dalam Negeri. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan, nanti aturan yang membuktikan bahwa kebenaran itu sejati dan tidak bisa berubah. Kebenaran tidak boleh direkayasa dan diubah-ubah,” terang Kareth.
Dikatakan Yakob, saat ini dirinya lebih bermartabat menjadi staf biasa, daripada menerima jabatan baru yang diberikan Walikota kepada dirinya, sebagai salah satu Staf Ahli di lingkungan Setda kota Sorong.
Menurut Yakob, jika ia dimutasikan karena evaluasi kinerja seharusnya hasil evaluasi tersebut diberikan kepadanya agar bisa memberi klarifikasi ataupun melakukan perbaikan.
“Seharusnya beliau memberikan hasil evaluasi itu kepada saya, agar saya bisa memberi klarifikasi atau perbaikan di mana kurangnya. Yang lucunya cuma mengevaluasi staff bagian-bagian aja, sekda tidak dikonfirmasi, ” ucapnya.
“Saya menduga, ada wacana mempertahankan dinastinya. Itu terbukti. Padahal saya juga tidak menginginkan menjadi Pj. Walikota Sorong. Masa pensiun saya masih 7 tahun lagi atau tahun 2028,”sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Yakob, Joromias Wattimena, S.H mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya untuk sesegera mungkin melakukan upaya hukum.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan klien kami. Kami akan pelajari dan akan segera melakukan upaya hukum . Ada beberapa yang akan klien kami upayakan tetapi langkah-langkah itu tidak akan kami sampaikan di sini terperinci, ” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty