Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Dinkes Kota Sorong

CHANRY SURIPATTY
Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek berkibar di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Sorong, Selasa (13/10/2026). Kondisi ini menyoroti pengawasan dan pemeliharaan simbol negara di lingkungan pemerintahan.

SORONG, iNewsSorongRaya.id – Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek masih berkibar di halaman Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (13/10/2026) siang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab instansi pemerintah dalam menjaga kelayakan simbol negara.

Pantauan awak media sekitar pukul 12.05 WIT menunjukkan bendera masih terpasang di tiang halaman kantor. Kain yang sobek membuat bendera tersebut tidak lagi dalam kondisi layak untuk dikibarkan.

Temuan ini menjadi sorotan karena kerusakan bendera tidak hanya menyangkut pemeliharaan fasilitas kantor, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan Bendera Negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur larangan pengibaran bendera yang rusak.

Pasal 24 huruf c melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sementara itu, Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi tersebut.

Meski demikian, penerapan sanksi pidana harus didasarkan pada fakta, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi bendera yang sobek saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan yang perlu segera dijawab adalah mengapa bendera tersebut masih terpasang meski kondisinya sudah tidak layak. Pemeriksaan internal diperlukan untuk mengetahui sejak kapan kerusakan terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, dan apakah pengawasan rutin telah dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinkes Kota Sorong mengenai penyebab bendera tersebut tetap dikibarkan dalam kondisi sobek.

Pihak Dinkes Kota Sorong perlu memberikan klarifikasi sekaligus segera mengganti bendera yang rusak dengan bendera baru yang layak. Langkah tersebut penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar formalitas.

Bendera Merah Putih bukan atribut pelengkap halaman kantor. Ketika kainnya telah sobek tetapi masih dikibarkan, yang perlu dievaluasi bukan hanya kondisi benderanya, melainkan juga kesigapan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network