Sidak Dugaan Limbah B3, Komisi II DPR Kota Sorong Temukan Hal Yang Mencengangkan

CHANRY SURIPATTY
Sidak Komisi II DPR Kota Sorong ke Terminal Khusus Suprau menemukan sejumlah masalah.

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Persoalan empat kontainer yang diduga membawa material limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Kota Sorong memasuki babak baru. Komisi II DPRK Kota Sorong menemukan indikasi persoalan legalitas operasional Terminal Khusus milik PT Salawati Motorindo di Suprau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis (27/8/2026).

Sidak tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai empat kontainer yang diduga masuk dari Genting Oil, Bintuni. Dari pemeriksaan di lokasi, Komisi II menemukan dua kontainer berisi material yang masih diduga sebagai limbah B3. Temuan itu berbeda dari informasi awal yang menyebut keempat kontainer memuat material tersebut. Namun, perhatian legislatif tidak hanya tertuju pada isi peti kemas. Legalitas dermaga justru menjadi salah satu temuan paling krusial dalam pemeriksaan tersebut.


Ketua Komisi II DPRK Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonim saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

Ketua Komisi II DPRK Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonim, mengatakan pihaknya menemukan penggunaan izin yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas bongkar muat di terminal khusus tersebut.

“Kemudian disini kami temukan beberapa hal, diantaranya adalah izin yang mereka (Perusahaan) gunakan untuk melakukan operasional atau sandar kapal itu mereka menggunakan izin pelabuhan Perikanan. Tetapi faktanya barangnya tidak dibongkar di Perikanan, (tetapi) dibongkar disini, itu yang pertama,”ungkap Muhammad Rum Rumonim kepada wartawan usai melakukan sidak.

Rumonim menambahkan, dokumen yang diperiksa Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong juga menunjukkan adanya indikasi muatan B3. Namun, pihak perusahaan menjelaskan material tersebut merupakan sampah bekas.


Sidak Komisi II DPR Kota Sorong ke Terminal Khusus Suprau, temukan sejumlah persoalan.

 

Di sisi lain, Komisi II mempertanyakan alasan material dari luar daerah dibawa ke Kota Sorong. Persoalan tersebut dinilai penting karena pemerintah dan masyarakat tengah mendorong peningkatan kualitas lingkungan serta target Kota Sorong meraih Adipura.

“Apa yang menjadi alasan sehingga (material) sampah ini harus dibawa di Kota Sorong? Sementara kita sementara bergiat-giat untuk ingin mendapatkan Kota Sorong sebagai Kota Adipura. Lalu kenapa sampah dari luar daerah dibawa ke situ? Itu yang pertama,” ujarnya.

Sorotan semakin menguat setelah Komisi II menyatakan terminal khusus tersebut belum memiliki izin bongkar muat dari KSOP atau Kementerian Perhubungan.

“Yang kedua, yang menjadi sangat fatal adalah pelabuhan ini belum memiliki izin bongkar muat dari KSOP atau Perhubungan,”ungkap Rumonim.

Menurut Rumonim, alasan bahwa material tidak dapat dibongkar di dermaga perikanan kemudian dialihkan ke terminal khusus perusahaan perlu diuji berdasarkan ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku. Ia juga mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari KSOP dan Pelindo Regional IV Sorong.


Sidak Komisi II DPR Kota Sorong ke Terminal Khusus Suprau, temukan sejumlah persoalan.

 

Atas temuan tersebut, Komisi II meminta PT Salawati Motorindo tidak menjalankan aktivitas operasional dalam bentuk apa pun di terminal khusus tersebut selama izin yang dipersyaratkan belum dimiliki.

“Sehingga inilah tugas-tugas DPR dalam pegawasannya. Maka tadi kami dengan tegas kami menekankan kepada pemiliknya (pihak Perusahaan) bahwa jangan melakukan operasional dalam bentuk apapun (di areal dermaga khusus) sepanjang izin itu belum dimiliki,” tegasnya.

Komisi II juga menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas dermaga dapat membuka ruang bagi berbagai persoalan apabila dibiarkan. Karena itu, DPRK Kota Sorong memilih turun langsung untuk memastikan aktivitas di lokasi tidak berkembang tanpa pengawasan yang memadai.


Sidak Komisi II DPR Kota Sorong ke Terminal Khusus Suprau, temukan sejumlah persoalan.

 

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRK Kota Sorong, Youngky Souisa, menyatakan pihaknya akan merekomendasikan agar material dalam kontainer yang diduga sebagai limbah tersebut dikembalikan ke lokasi asalnya di Genting Oil.

“Dari sidak ini, temuan dilapangan, menurut kami, kami akan merekomendasikan agar bagaimana, barang ini (material sampah yang diduga limbah B3) dikembalikan kepada asalnya (di Genting Oil). Kita tidak bisa tolelir barang ini,” tegas Youngky Souisa.

Youngky menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah material yang diduga bermasalah berada di Kota Sorong sebelum status dan legalitasnya benar-benar jelas.

“Intinya, barang-barang ini jangan (masuk) di Kota Sorong, jadi dikembalikan saja pada tempat asal, supaya daerah ini aman, sehingga kita bisa netralisir semua dengan hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan dan opini Masyarakat,” tambah Youngky.


Owner PT Salawati Motorindo, Petrus Thung alias Athek saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

Di tengah sorotan tersebut, Owner PT Salawati Motorindo, Petrus Thung alias Athek, membantah pihaknya sengaja menghindari aturan maupun menyembunyikan material dalam kontainer.

Ia menjelaskan perusahaan tidak mengetahui secara langsung isi kontainer ketika material tersebut tiba di lokasi. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan fungsi pengangkutan dan baru mengetahui kondisi isi kontainer setelah melihat dokumentasi serta memeriksa langsung di lapangan.

Terkait persoalan perizinan terminal, Petrus mengatakan proses pengurusan telah dilakukan dan terkendala perubahan mekanisme serta proses pemenuhan sejumlah persyaratan.

“Kalau soal pelabuhan begini, saya jelaskan ya barang ini saya sudah urus bertahun-tahun tetapi aturan negara yang berubah berubah,”ungkap Petrus.

Ia juga menjelaskan bahwa izin pembangunan dan izin operasional merupakan dua tahapan berbeda. Menurutnya, sejumlah perangkat pendukung operasional terminal masih dalam proses pemasangan.

Petrus menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran di Kota Sorong.

“Kalau saya, secara prinsip saya anak besar Kota Sorong, saya tidak akan menipu (publik) di Kota Sorong ini, itu saja yang paling inti,”ujarnya.


Owner PT Salawati Motorindo, Petrus Thung alias Athek.

 

Ia juga menyebut dua kontainer dalam kondisi kosong, sementara dua lainnya berisi material berupa karung-karung yang menurutnya baru diketahui setelah kontainer tiba di lokasi.

 

Persoalan ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Dinas Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) Kota Sorong. Hingga 24 Agustus 2026, instansi tersebut masih menunggu dokumen resmi dari perusahaan, antara lain dokumen Kementerian Lingkungan Hidup, rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut, serta manifest kapal.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe, mengatakan pemeriksaan fisik belum cukup untuk memastikan material tersebut merupakan limbah B3. Status material masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lebih lanjut.

“Secara kasat mata, saat kami melakukan pemeriksaan empat kontainer itu, kami sudah melihat yah isi dari kontainer-kontainer tersebut, dan masih diduga yah, karena yang kami temukan itu masuk dalam bahan berbahaya, B3 menyangkut logam. Dari manifest kapal itu yang nanti menentukan,” ujar Septon.


Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe saat memberikan keterangan pers kepada iNewssorongraya.id, Senin (24/8/2026).

 

DPPLH bahkan telah menyiapkan langkah penegakan hukum administratif apabila dokumen yang diminta tidak diserahkan. Empat kontainer tersebut terancam dipasangi police line sebagai bagian dari tindakan pengamanan.

Pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI Wilayah Papua-Maluku. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menelusuri asal, pengangkutan, hingga tujuan material yang berada dalam kontainer.

“Pemeriksaan lanjutan sudah kami koordinasikan dengan pihak Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup RI Wilayah Papua - Maluku. Kami pasti akan berkolaborasi dengan pihak Balai Gakum KLH Wilayah Papua - Maluku untuk membongkar dugaan masuknya empat kontainer berisi limbah B3 ke Kota Sorong sampai ke akar-akarnya,” ungkap Septon.

 

Namun, Kepala Balai Penegakan Hukum KLH Maluku-Papua, Tumbur Parsaoran, menyatakan berita acara pemeriksaan dari DPPLH Kota Sorong belum diterima.

"Kami belum mendapatkan Berita Acara dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Gakum DPPLH Kota Sorong," tegas Tumbur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLH Maluku-Papua, Tumbur Parsaoran.

 

Tumbur menyatakan pemeriksaan dari pihaknya dapat dilakukan setelah berita acara diterima.

"Jika Berita Acaranya sudah kami terima, sudah pasti kami langsung lakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir," tegasnya.

Dengan demikian, perkara empat kontainer tersebut kini memiliki sedikitnya dua jalur pemeriksaan: status material dan legalitas aktivitas pengangkutannya. Selama hasil verifikasi belum keluar, material tersebut tetap berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai limbah B3 secara definitif.


Aktifitas pemuatan material sampah diduga limbah B3 dari areal Genting Oil Kasuari.

 

Namun, temuan mengenai dugaan persoalan izin terminal membuat pengawasan menjadi semakin penting. Komisi II DPRK Kota Sorong telah menyatakan akan membahas hasil sidak secara internal untuk menentukan rekomendasi lanjutan.

Kini bola berada pada instansi berwenang untuk membuka seluruh rantai persoalan secara terang: dari mana material berasal, apa kandungannya, siapa penghasil dan pengangkutnya, atas dasar dokumen apa material dibawa ke Kota Sorong, serta apakah aktivitas terminal telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kepastian hukum menjadi kunci agar persoalan lingkungan tidak berhenti pada dugaan, sementara setiap pihak tetap memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network