Ia menjelaskan, meski terdapat beberapa titik akses di area seperti Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), seluruh jalur kini diarahkan melalui satu pintu masuk dan satu pintu keluar yang telah ditentukan.
"Jadi maksudnya bukan menutup akses lain, tapi semua orang yang masuk maupun keluar harus melewati jalur yang sudah ditentukan. Anggota kami akan berjaga agar tidak ada yang lewat pinggir, belakang, atau jalur lain yang tidak resmi," jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan kantor pemerintahan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
