Ia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berlangsung tanpa intervensi.
“Artinya tidak boleh ada intervensi-intervensi atau ada sesuatu yang mengganggu proses penyelidikan bahkan ke Tingkat penyidikannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Sorong. Kuasa hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau, sebelumnya mengklaim adanya indikasi setoran rutin kepada oknum aparat.
“Perlu kami garis bawahi, ada oknum perwira [Pamen] Polres Kota Sorong, Polres Sorong, dan juga dari Polda Papua Barat Daya yang diduga ikut membackingi dan menerima setoran-setoran,” ujar Yuda.
Ia menyebut nilai setoran berkisar Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Setoran bulanan itu diberikan untuk ikut mengamankan kegiatan-kegiatan mafia BBM ilegal ini,” tegasnya.
Perkara ini mencuat setelah penangkapan sopir truk pengangkut BBM ilegal di kawasan pergudangan PT Salawati, Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Penyidik menetapkan sopir berinisial A sebagai tersangka dan menduga praktik distribusi ulang BBM subsidi telah berlangsung sejak Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga memeriksa DBK, seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal di gudang miliknya di belakang markas TNI di Kota Sorong.
Kepolisian menegaskan seluruh dugaan keterlibatan aparat masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Penyelidikan terus berfokus pada penguatan alat bukti serta pengembangan perkara.
Penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan publik.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
