Berdasarkan konstruksi hukum itu, ia menyebut tindakan Veronika berpotensi dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan surat.
Dalam pernyataannya, Buamona menilai bahwa penyidik Polda PBD harus bertindak cepat apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Jika penyidik tidak berani menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, maka konsekuensinya penyidik dan pimpinannya bisa dilaporkan ke Mabes Polri atau Kompolnas,” ucapnya.
Ia menilai kelambanan dalam proses hukum justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang baru berdiri.
Buamona menyebut momentum pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto harus menjadi alarm bagi kepolisian daerah agar bekerja profesional dan transparan. Menurutnya, laporan masyarakat ke komisi tersebut berpotensi memberi dampak serius terhadap reputasi Polda Papua Barat Daya.
“Kalau masyarakat melapor ke Komisi Reformasi Polri, ini akan menjadi citra buruk bagi Polda Papua Barat Daya yang baru berdiri. Akan dianggap tidak mampu mengusut laporan masyarakat,” tegas Buamona.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum dalam kasus pemalsuan ijazah ini menjadi indikator penting untuk mengukur integritas dan keberanian penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan figur asing dan pimpinan yayasan berskala internasional.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
