Buamona menegaskan bahwa Veronika tidak memiliki kewenangan menandatangani ijazah karena jabatan ketua yayasan bukanlah bagian dari struktur satuan pendidikan.
Ia mengutip Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa ijazah hanya dapat ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
“Ketua Yayasan MER bukan kepala satuan pendidikan TK. Tindakan menandatangani ijazah tersebut tidak dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.
Buamona juga mengaitkan kasus ini dengan UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, yang membatasi pengurus yayasan dalam urusan operasional usaha maupun tindakan yang melewati batas kewenangannya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
