Andrew Miners dan Veronika Terancam Pasal Pemalsuan Ijazah, Pakar Hukum: Polda PBD Jangan Ragu!

STEVANI GLORIA
Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mataram, Dr. Hasrul Buamona, SH, MH

Buamona menegaskan bahwa Veronika tidak memiliki kewenangan menandatangani ijazah karena jabatan ketua yayasan bukanlah bagian dari struktur satuan pendidikan.

Ia mengutip Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa ijazah hanya dapat ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

“Ketua Yayasan MER bukan kepala satuan pendidikan TK. Tindakan menandatangani ijazah tersebut tidak dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.

Buamona juga mengaitkan kasus ini dengan UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, yang membatasi pengurus yayasan dalam urusan operasional usaha maupun tindakan yang melewati batas kewenangannya.

Editor : Chanry Suripatty

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network