Eksekutor Pembunuh Amir Kelsaba di Kota Sorong Terungkap, Dua Pelaku Dicokok di Dua Lokasi Berbeda

LORAINE AMANDA
Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Amir Kelsaba masing-masing berinisial SR dan RJJ berhasil dibekuk Tim Jatanras Polresta Sorong Kota. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

Korban yang melawan membuat aksi pencurian berubah menjadi tindak penganiayaan yang berujung pada kematian.

Hingga kini, empat saksi telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian peristiwa dalam berkas penyidikan.

Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial S mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas Sorong pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan, pelaku hanya dua orang. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolresta.

 

Editor : Chanry Suripatty

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network