Korban yang melawan membuat aksi pencurian berubah menjadi tindak penganiayaan yang berujung pada kematian.
Hingga kini, empat saksi telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian peristiwa dalam berkas penyidikan.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan, pelaku hanya dua orang. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolresta.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
