Yance menambahkan, korban sempat menyembunyikan kejadian tersebut karena mengalami trauma dan tekanan psikologis.
“Korban awalnya merasa malu dan takut. Namun setelah menceritakan kepada keluarga, kami mengambil langkah hukum. Perlu ditegaskan bahwa ini murni laporan tindak pidana, tidak terkait kepentingan politik,” jelasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Lutfi Solossa, menyatakan laporan dibuat dengan dasar Pasal 289 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
