JAKARTA, iNewssorongraya.id — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai dirinya melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan tindakan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tegas Herik dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025).
IJTI menilai pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik serta relevan dengan kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo sudah memberikan jawaban yang informatif mengenai Program MBG.
“Seharusnya pernyataan Presiden menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas, bukan malah diikuti dengan pencabutan akses liputan,” imbuh Sekjen IJTI, Usmar Almarwan.
Organisasi jurnalis televisi itu menegaskan, kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka bahkan mengingatkan adanya sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
IJTI meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa ini. Menurut IJTI, sikap transparan sangat dibutuhkan untuk menghindari preseden buruk terhadap demokrasi.
“Kami mendesak penjelasan dari BPMI. Tindakan pencabutan kartu liputan bisa dipandang sebagai upaya pembungkaman pers, dan ini tidak boleh terjadi dalam negara demokrasi,” tegas Herik.
IJTI menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak menghormati kebebasan pers, nilai demokrasi, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait