“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegas Renwarin.
Selain itu, dugaan penyelewengan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan umum, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Polda Papua menyebut sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari pejabat pemerintahan daerah hingga pihak bank. Antara lain:
- T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – keuntungan Rp16,1 miliar.
- Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
- C Y, tenaga ahli – Rp5,2 miliar.
- A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
- T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
- P W, Sekda sekaligus Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024 – Rp11 miliar.
- S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – terkait pemindahbukuan Rp34 miliar.
- J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – terkait pemindahbukuan Rp21 miliar.
- H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – terkait pemindahbukuan Rp77 miliar.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
