Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Mandek di Polresta Sorong Kota, Kuasa Hukum Lapor Divisi Propam

CHANRY SURIPATTY
Kuasa hukum korban penganiayaan, Rifal Kasim Pary, SH. (FOTO: iNewssorongraya.id - AND)

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Lebih dari setahun sejak dilaporkannya kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, WS (17), keluarga korban masih menanti kepastian hukum yang tak kunjung datang dari Polresta Sorong Kota. Keluarga menilai proses penyidikan berjalan lamban, tidak transparan, dan berpotensi melukai rasa keadilan korban.

Penasihat hukum korban, Rifal Kasim Pary, SH, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara ini. Dalam keterangan pers di Sorong, Kamis (14/8/2025), Rifal mengungkapkan informasi yang mereka terima bahwa kasus ini telah dihentikan penyidikannya (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban.

"Informasi yang kami terima awalnya bahwa kasus ini sudah di-SP3-kan, namun tidak ada pemberitahuan resmi. Bahkan penangguhan penahanan pelaku tidak dibicarakan secara objektif dengan pihak korban," ujarnya.

Rifal menilai hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan, korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun mengalami luka serius di kepala akibat hantaman kursi kayu, yang mengakibatkan pendarahan hebat.

"Ini bukan luka ringan. Kepala korban bocor dipukul kursi. Di kasus lain, luka memar saja pelaku bisa ditahan. Ini jelas tidak adil," tegasnya.

Pelaporan Penyidik ke Propam

Tidak tinggal diam, penasihat hukum korban telah melaporkan penyidik kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tudingan tidak profesional dalam menangani perkara. Langkah ini, kata Rifal, juga disertai koordinasi ke Polda Papua Barat Daya agar kasus mendapat perhatian serius.

"Kami ingin proses ini ditindak tegas. Jangan sampai hukum dipermainkan hanya karena pelaku punya kedekatan tertentu," ucapnya.

Meski sempat ada pernyataan dari pihak kepolisian bahwa kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Rifal mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait perkembangan terbaru.

Keluarga Korban Merasa Ditinggalkan

Perwakilan keluarga korban, Atta Osok, mengungkapkan laporan polisi telah dibuat sejak 27 April 2024. Namun, hingga Agustus 2025, proses hukum masih belum jelas.

"Kami sudah lapor, sudah beri keterangan. Tapi sampai sekarang pelaku berinisial LO ini masih bebas berkeliaran. Pernah ditahan tiga hari, lalu dibebaskan begitu saja. Kami bingung, di mana keadilan?" kata Atta.

Harapan untuk Kapolri

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan dugaan praktik ketidakadilan dalam penegakan hukum. Keluarga korban berharap Kapolda Papua Barat Daya bahkan Kapolri dapat turun tangan agar kasus dibuka kembali dan ditangani secara adil, transparan, dan profesional.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network