KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Tim Opsnal Elang dari Polsek Sorong Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial AK yang diduga sebagai pelaku utama serangkaian aksi kriminal di wilayah Kota Sorong, termasuk pencurian sepeda motor, pencurian aki mobil truk, hingga pembakaran dua unit kendaraan roda empat di gudang Salawati Motor, Kampung Baru.
Penangkapan terhadap AK dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIT di Pelabuhan Usahamina. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat nekat melompat ke laut, namun berhasil diamankan dengan bantuan warga yang menggunakan speedboat.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut bahwa dirinya tidak sendiri, melainkan beraksi bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron, masing-masing berinisial E, F, H, dan Y,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan pers, Kamis (29/5/2025).
Dua Laporan Polisi Ungkap Rangkaian Kejahatan
Kapolresta menjelaskan bahwa penangkapan AK merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian dan pembakaran yang meresahkan warga Kota Sorong:
- LP/B/65/V/2025 terkait pencurian sepeda motor milik Maya Meydi Sandala pada 15 Mei 2025 di Jalan Gunung Kawi, Klasuur.
- LP/B/67/V/2025 menyangkut aksi pembakaran dua mobil di gudang milik PT Salawati Motor, Jalan Raja Ampat, Klabala, pada 17 Mei 2025.
Dalam kejadian pertama, sepeda motor milik korban raib setelah diparkir di halaman rumah usai berdagang. Sedangkan pada kejadian kedua, dua unit mobil Hilux ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, yang kemudian dilaporkan oleh perwakilan perusahaan, Try Suko Atmojo.
Barang Bukti Diamankan, Tiga Pelaku Masih DPO
Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam
- 2 unit mobil Toyota Hilux yang terbakar di dalam gudang Salawati Motor
Polisi kini fokus memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Pol Happy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Sorong Barat dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait