SORONG, iNewssorongraya.id - iNewssorongraya.id – Seorang anggota Polri dari Polres Sorong Selatan berinisial CKF yang sehari-hari bertugas di Satuan Lalu Lintas, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, EFR, setelah oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu diduga menghamili dirinya namun enggan bertanggung jawab.
Laporan resmi korban tercatat pada 8 Maret 2025 dengan nomor: LBP/B/75/III/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA. Kuasa hukum EFR, Richard Rumbekwan, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan CKF ke kepolisian karena kasus ini terjadi di rumah korban di Kota Sorong.
“Oknum anggota Satlantas Polres Sorong Selatan berinisial CKF sudah dilaporkan ke Polresta Sorong Kota. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan korban,” ujar Richard pada Senin (10/3/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, korban dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan asmara yang kemudian berkembang menjadi hubungan suami istri hingga korban hamil. Kejadian ini bermula pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, ketika korban dan terlapor melakukan hubungan badan. Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 20 Februari 2024, korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
“Tiga hari setelah mengetahui kehamilannya, korban menemui terlapor di rumah kosnya di Teminabuan, Sorong Selatan, namun CKF justru menyangkal dan mempertanyakan kehamilan tersebut,” tambah Richard.
Korban telah mengajak CKF untuk melakukan pemeriksaan USG guna memastikan kehamilannya. Awalnya, terlapor sempat berjanji akan bertanggung jawab setelah berkomunikasi dengan keluarganya. Bahkan, pada Minggu, 28 Februari 2024, pukul 13.00 WIT, keluarga CKF berjanji akan menanggung seluruh biaya persalinan dan pernikahan dengan korban.
Namun, janji tersebut tidak ditepati. Korban yang merasa dikecewakan akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polres Sorong Selatan pada Senin, 13 Januari 2025. Saat itu, CKF kembali berjanji akan menikahi korban melalui mekanisme pernikahan dinas. Jika tidak, ia siap diproses hukum.
“Korban sudah memberi kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan berkas pernikahan dinas dalam satu bulan. Namun, hingga Maret, tidak ada itikad baik dari CKF, sehingga korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Sorong Kota,” jelas Richard.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polresta Sorong Kota dan memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar memberikan dukungan kepada korban serta mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait