KAPP PBD Minta Pansus DPRP Desak Gubernur Buka Data Pelibatan Pengusaha OAP Dalam Proyek APBD 2025

CHANRY SURIPATTY
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jaferson Baru saat memimpin aksi demo damai di Kantor Balai PUPR. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polemik keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam proyek pemerintah kembali mencuat. Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jaferson Baru, menilai pemberian paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada APBD 2025 sangat minim, bahkan diduga tidak menyentuh kontraktor OAP secara signifikan.

Thomas secara tegas meminta Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur untuk membuka data riil keterlibatan kontraktor OAP dalam proyek pemerintah.

“Kami meminta Pansus DPRP Papua Barat Daya menggunakan kewenangannya untuk meminta Gubernur membeberkan secara terbuka berapa banyak kontraktor OAP yang dilibatkan dalam proyek penunjukan langsung APBD 2025,” tegas Thomas.

Ia menekankan, transparansi data menjadi kunci untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan pengusaha lokal, khususnya OAP di sektor jasa konstruksi.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun KAP Papua, keterlibatan kontraktor OAP dalam APBD 2025 disebut sangat terbatas. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat afirmasi ekonomi bagi masyarakat asli Papua yang diamanatkan dalam regulasi nasional.

Thomas menyebut, ketidakjelasan data hanya memperkuat dugaan adanya ketimpangan distribusi proyek, di mana pengusaha lokal tersisih oleh pihak-pihak bermodal besar.

“Kami memiliki data dan informasi bahwa kontraktor OAP sangat minim dilibatkan. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar publik tahu sejauh mana keberpihakan pemerintah,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Thomas juga menyampaikan kritik keras terhadap para kepala daerah di Papua Barat Daya, yang mayoritas merupakan OAP, namun dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pengusaha lokal.

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik transaksional dalam pembagian proyek yang dinilai mengabaikan prinsip pemberdayaan.

“Seharusnya kontraktor OAP tidak perlu mengemis atau melakukan aksi demo. Faktanya, kami seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkapnya.

Secara normatif, kritik tersebut memiliki landasan kuat. Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan memberikan afirmasi ekonomi kepada Orang Asli Papua, termasuk dalam sektor usaha dan konstruksi.

UU ini menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan OAP melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan ekonomi strategis, termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 (terkait kebijakan pengadaan dan afirmasi daerah tertinggal dan khusus) memperkuat prinsip keberpihakan kepada pelaku usaha lokal. Regulasi ini membuka ruang prioritas bagi kontraktor lokal, termasuk OAP, dalam skema penunjukan langsung maupun paket pekerjaan tertentu.

Dengan demikian, minimnya pelibatan OAP dalam APBD 2025 berpotensi bertentangan dengan kerangka hukum yang ada, terutama jika tidak disertai alasan objektif dan transparan.

Thomas berharap kondisi serupa tidak terulang dalam penyusunan APBD 2026. Mereka mendesak pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi proyek, termasuk memastikan adanya kuota atau afirmasi nyata bagi kontraktor OAP.

Thomas juga meminta Gubernur Papua Barat Daya memberikan perhatian serius terhadap isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab politik dan moral dalam membangun ekonomi berbasis masyarakat asli.

“Kami berharap di APBD 2026 tidak ada lagi pengusaha OAP yang diabaikan. Ini soal keadilan dan keberpihakan,” tegasnya.

Pengamat menilai, persoalan ini tidak hanya menyangkut distribusi proyek, tetapi juga transparansi tata kelola anggaran. Tanpa keterbukaan data, sulit memastikan apakah kebijakan afirmasi benar-benar dijalankan atau sekadar menjadi retorika.

Pansus DPRP Papua Barat Daya kini berada di posisi strategis untuk menguji komitmen pemerintah melalui fungsi pengawasan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan APBD benar-benar berpihak pada masyarakat asli Papua.

Ketimpangan pelibatan pengusaha OAP dalam proyek pemerintah bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut implementasi nyata dari Otonomi Khusus. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperlebar jurang ekonomi di tanah Papua, yang justru menjadi alasan utama lahirnya kebijakan Otsus.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network