SORONG, iNewssorongraya.id - Tiga oknum anggota TNI diduga terlibat dalam insiden bentrokan di Kilometer 17, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Abner Karet (23). Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari telah melakukan penyelidikan dan mengamankan tujuh orang terkait peristiwa tersebut.
"Yakinkan bahwa anggota kami akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila terbukti bersalah, mereka akan diproses. Saat ini, tujuh orang telah diamankan dan tiga di antaranya diduga sebagai tersangka," ujar Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Menurut Syawaludin, dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Abner Karet terjadi pada Jumat (14/2/2025). Peristiwa ini memicu aksi pemalangan jalan di ruas Sorong-Klamono pada Minggu (16/2/2025).
"Kami masih melakukan konfirmasi dengan pihak Pomdam untuk pendalaman lebih lanjut. Kami pastikan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini," katanya.
Syawaludin menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat akan terus berjalan dan institusi TNI tidak akan menyembunyikan kasus tersebut.
"Jika anggota kami bersalah, proses hukum akan tetap dilakukan. Tidak ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan keterlibatan mereka," terangnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Kami mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini. Sekali lagi, kami memohon maaf," ungkapnya.
Syawaludin juga mengimbau kepada keluarga korban serta masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Sorong agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, keluarga korban telah mengajukan tuntutan berupa denda adat sebesar Rp 2 miliar terhadap Batalyon Zeni Tempur/20 Pawbili Pelle Alang Sorong. Permintaan ini disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di Polres Sorong pada Minggu (16/2/2025) malam.
"Ada tuntutan dari pihak keluarga korban kepada Batalyon Zeni Tempur/20 Sorong sebagai bagian dari penyelesaian kasus dugaan penganiayaan ini. Pihak kedua diharapkan membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar, selain tetap diproses hukum," ujar perwakilan keluarga korban, Nelwan Hara, Senin (17/2/2025).
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait