SORONG, iNewssorongraya.id - Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 20 Pawbili Pelle Alang/PPA yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan seorang warga di Kilometer 17, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dari hasil pemeriksaan, tiga anggota diduga sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari, Kolonel Infanteri Syawaludin Abuhasan, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (18/2/2025).
Kasus pengeroyokan ini melibatkan beberapa anggota TNI Yonzipur 20 Pawbili Pelle Alang/PPA terhadap seorang warga bernama Abner Karet (23) yang berdomisili di Kilometer 17, Kelurahan Klabilim, Distrik Klaurung, Kota Sorong. Insiden ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan memicu aksi blokade jalan pada Minggu (16/2/2025) lalu.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, dalam mediasi pertama yang berlangsung di ruang pertemuan Polres Aimas, Kabupaten Sorong, pihak TNI telah menyerahkan uang duka sebesar Rp 150 juta kepada keluarga korban. Pembayaran ini diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban.
Sementara itu, pihak Polisi Militer Kodam XVIII/Kasuari masih melanjutkan penyelidikan terhadap tujuh anggota TNI Yonzipur 20 Pawbili Pelle Alang/PPA yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga orang anggota diduga sebagai pelaku utama.
Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Infanteri Syawaludin Abuhasan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan TNI tidak akan menutup-nutupi kasus ini.
"Kami pastikan anggota yang bersalah akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada upaya perlindungan atau penyembunyian kasus ini," ujarnya saat bertatap muka dengan awak media.
Sebagai tindak lanjut dari mediasi pertama, rencananya akan ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak TNI dan keluarga korban. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2025 di ruang pertemuan Polresta Sorong Kota, mengingat lokasi kejadian perkara masih berada dalam ranah hukum Polresta Sorong Kota.
Proses hukum terhadap ketiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini akan terus dikawal agar transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait