Kota Sorong, iNewssorongraya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota kembali mengungkap kasus perjudian togel di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.
Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sorong Kota melakukan pemantauan terhadap aktivitas perjudian togel di Jalan Sawo Navigasi, Jalan Baru, Kota Sorong. Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.45 WIT, tim yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Beli Arwan Lingga, S.Sos., berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DS beserta sejumlah barang bukti.
Kasie Humas Polresta Sorong Kota, Ipda Didin Puji Sugiarto, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku DS menjalankan modus perjudian dengan menerima taruhan dari pembeli, mencatat nomor yang dipasang pada buku nota, serta menginput nomor tersebut ke dalam sistem judi togel online. Jika nomor yang dipasang keluar sebagai pemenang, DS akan memberikan keuntungan kepada pembeli, namun jika tidak, uang taruhan menjadi milik pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Uang tunai berbagai pecahan (Rp50.000, Rp20.000, Rp2.000, dan Rp1.000)
- Dua buku rekapan
- Satu unit ponsel Vivo Y125 hitam
- Tiga potongan kosong
- Dua lembar katalog atau label shio
- Satu buah hekter
- Empat lembar kertas nota putih pembelian nomor Kamboja
- Satu lembar kertas nota pink pembelian nomor Kamboja
"Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Sorong Kota," ujar Ipda Didin.
Pelaku DS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayahnya. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya judi online, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan di masyarakat," tegasnya.
Dengan langkah ini, Polresta Sorong Kota berharap dapat menekan angka perjudian serta memberikan efek jera bagi para pelaku demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait