SORONG, iNewsSorong.id – Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas dengan 32 luka tusukan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1/2024). Pelaku, seorang oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Motif Pembunuhan
Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto didampingi Danpomal Letkol Dian Sumpena saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal Polisi Militer Angkatan Laut (Kasilitkrim PM-AL) Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto, dalam keterangan persnya pada Rabu (15/1/2025), mengungkap bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang secara tiba-tiba menghentikan aktivitas hubungan intim yang sedang berlangsung. Keadaan diperparah oleh pengaruh minuman keras, yang membuat pelaku gelap mata dan menghujani korban dengan tusukan menggunakan sangkur.
“Kami menemukan bahwa peristiwa tragis ini terjadi akibat aktivitas [hubungan intim] yang terhenti secara tiba-tiba, ditambah pengaruh minuman keras dan emosi yang memuncak, sehingga berujung pada tindakan brutal yang menghilangkan nyawa korban,” ujar Mayor Anton.
Kronologi Kejadian
Danpomal Lantamal XIV Sorong, Letkol (PM) Dian Sumpena saat menunjukan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dan korban. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
Mayor Anton membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku tidak datang bersamaan ke tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong. Pelaku tiba di THM pada Sabtu (11/1/2025) malam pukul 23.00 WIT, sementara korban datang bersama rombongannya pada Minggu (12/1/2025 pukul 01.00 WIT. Keduanya baru berkenalan pada pukul 02.00 WIT setelah diperkenalkan oleh seorang saksi berinisial S.
Sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku dan korban mengantar pulang rekan pelaku. Namun, korban kembali ke THM untuk menemui teman-temannya hingga pukul 04.30 WIT sebelum akhirnya keluar bersama pelaku menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Mereka sempat berkumpul bersama rombongan lain di depan Hotel Waigo, dekat Tembok Berlin, untuk melanjutkan pesta miras. Ketika salah satu saksi berinisial S mengajak korban pulang, korban menolak dan memilih untuk tetap bersama pelaku.
Setelah itu, pelaku dan korban menuju sebuah hotel di depan Hotel Citra dengan niat untuk check-in, tetapi rencana tersebut batal karena alasan yang tidak disebutkan. Dari sana, keduanya melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka.
Dalam perjalanan menuju Pantai Saoka, keduanya masih berada di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku bahwa mereka sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil, kemudian melanjutkannya di luar mobil. Namun, saat korban tiba-tiba menghentikan aktivitas tersebut, pelaku yang terbakar emosi langsung mengambil sangkur dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Tersangka oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi saat dibawa ke ruang tahanan POMAL Lantamal XIV Sorong. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
Saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, serta rekaman CCTV di area THM. Namun, hingga kini, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
“Tahapan penyelidikan terus berjalan meskipun perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kami bekerja sama dengan Reskrim Polresta Sorong untuk mencari sangkur yang digunakan dalam pembunuhan ini,” kata Mayor Anton.
Sejauh ini, empat saksi telah diperiksa, termasuk seorang saksi berinisial S yang sempat bertemu dengan korban di THM. Mayor Anton juga menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan konspirasi pihak lain dan dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Ini murni tindakan individu. Tidak ada pihak lain yang terlibat. Motifnya jelas, yakni emosi yang dipicu oleh penghentian hubungan intim secara tiba-tiba serta pengaruh alkohol,” tegasnya.
Sementara itu, Danpomal Lantamal XIV Sorong, Letkol (PM) Dian Sumpena menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku dipastikan akan mendapat hukuman seberat-beratnya.
“ [Pelaku dikenakan] Pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati dan atau seumur hidup. Pelaku juga dipastikan dipecat dari kesatuan TNI AL,”tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, pihak berwenang terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Pomal Lantamal XIV Sorong menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mencoreng nama institusi TNI AL.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait