Bawaslu Desak KPU Tindak Pelanggaran Administrasi Calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati

FELIX ADIDATI
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id - FPA)

 

 

SORONG, iNewsSorong.id – Calon Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Abdul Faris Umlati (AFU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait pergantian pejabat di Kabupaten Raja Ampat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan bahwa AFU melanggar ketentuan yang melarang petahana melakukan rotasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam pilkada, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

AFU, yang juga Bupati Raja Ampat dua periode, tercatat mengganti Kepala Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit pada bulan Agustus dan September 2024. Berdasarkan penyelidikan, Bawaslu PBD mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 pada 28 Oktober 2024 untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD menindaklanjuti pelanggaran administrasi ini.

Menurut Zatriawati, Komisioner Bawaslu PBD, keputusan rekomendasi ini dihasilkan melalui pleno dengan kesepakatan bulat dari seluruh pimpinan. “Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya pelanggaran administrasi, sehingga kami merekomendasikan agar KPU Papua Barat Daya menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya dalam konferensi pers di Sorong, Minggu (3/11/2024).

Langkah Bawaslu dalam Menjaga Independensi dan Transparansi Pilkada

Langkah Bawaslu untuk menyampaikan hasil penelusuran ini bukan bertujuan mengintervensi KPU, melainkan memberikan informasi untuk menjaga netralitas pilkada. “Kami memberikan informasi secara obyektif sesuai temuan, dan keputusan tindak lanjut ada di tangan KPU,” tambah Zatriawati.

Bawaslu menegaskan bahwa apabila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu akan melanjutkan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait potensi pelanggaran kode etik.

Potensi Dampak bagi Status Pencalonan AFU

Jika terbukti melanggar, AFU berisiko dikenakan sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bawaslu berharap KPU segera memutuskan dalam tujuh hari ke depan untuk menjaga integritas tahapan Pilkada.

Kelima pasangan calon gubernur PBD pada Pilkada 2024 ini adalah:

1. Paslon  Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw (ARUS). 

2. Paslon Gabriel Assem - Lukman Wugaje (GAUL). 

3. Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (ESA) 

4. Paslon Joppie Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN)dan 

5. Paslon Bernad Sagrim dan Sirajudin Bauw (BERSINAR). 


Dengan langkah ini, Bawaslu menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan transparan, memberikan pesan tegas bahwa semua pihak harus mematuhi regulasi yang berlaku demi pilkada yang bersih dan adil.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network