Paska Putusan MRPPB Soal Keabsaan Paslon AFU-Piet, Kapolresta Kota Sorong Berikan Imbauan Penting

ANDREW CHAN
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (FOTO : Dok iNewsSorong.id)

 

 

 

SORONG, iNewsSorong.id – Kondisi keamanan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tetap kondusif setelah putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPPBD) yang menolak keabsahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiuw sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Dari pantauan iNewsSorong.id, terlihat aktifitas masyarakat berjalan normal. Tidak Nampak adanya pengerahan massa dari paslon tertentu, imbas dari keputusan MRPPBD tersebut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut masih aman dan kondusif, meskipun masih dilakukan pemantauan atas pergerakan massa pendukung paslon terkait.

“ Kami tetap memantau pergerakan massa dari pihaknya pak AFU. Apa yang akan dilakukan kami belum tahu. Namun hingga saat ini situasi kamtibmas masih kondusif. ”ungkap Kapolresta

Kapolresta mengimbau semua pihak, khususnya pendukung pasangan calon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw, untuk menahan diri dan menghormati keputusan MRPPBD. Ia juga meminta agar massa tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji atau yang dapat merugikan semua pihak.

“ Saya sebagai penanggung jawab Kamtibmas di Kota Sorong mengimbau kepada seluruh warga kota maupun yang lain yah karena ini menyangkut gubernur (pendukung paslon), untuk masing-masing menahan diri dan menghormati apapun itu keputusan dari MRP Papua Barat Daya,”ungkap Kapolresta.

Kapolresta mendorong pendukung paslon untuk melakukan kegiatan yang elegan dan positif dalam menyikapi putusan tersebut. Agar tidak membuat jelek nama baik paslon yang mereka dukung.

“ Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan justru merugikan kita semua. Khususnya bagi pendukung PASLON tertentu, saya harap lakukanlah kegiatan-kegiatan yang elegan, positif,. Jangan sampai tindakan-tindakan justru nanti membuat jelek' nama Paslon yang didukungnya,”imbau Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta mengingatkan bahwa setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak yang tidak puas harus dilakukan secara elegan dan tidak merugikan paslon yang didukung maupun masyarakat luas.

“ Jadi manakala ada putusan - putusan dari Dewan, Dewan Adat, MRPPBD, KPU marilah kita sama-sama menghormati. Kalaupun harus melakukan langkah-langkah hukum, silahkan dilakukan itu. Tapi tolong jangan melakukan langkah-langkah yang malah justru merugikan Paslon yang didukung, dan merugikan kita semua,” tegasnya.

Kapolresta juga menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan kebersamaan, terutama karena semua pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama untuk membangun Papua.

“ Karena pada prinsipnya semua yang ada di Papua ini, baik Paslon, Pendukung Paslon itu semuanya tujuannya baik, untuk membangun Papua.  

Sebagai pesan penutup, Kapolresta mengajak seluruh masyarakat Sorong dan Papua Barat Daya untuk menjalani pesta demokrasi ini dengan kegembiraan dan saling mendukung demi kemajuan bersama.

“Bahwasanya ini adalah pesta demokrasi, lakukanlah dengan senang, gembira dan siapapun nanti yang menang dan terpilih marilah kita dukung semuanya bersama-sama demi kemajuan masyarakat Papua khususnya provinsi Papua Barat Daya,”pungkasnya.

Sebelumnya pada Jumat (6/9/2024) MRPBD telah menggelar rapat pleno luar biasa untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029. Keputusan hasil rapat pleno luar biasa tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak KPU Papua Barat Daya sebagai penyelenggaran Pilkada.

Hasil rapat pleno tersebut menetapkan bahwa pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah:

  1. Bernard Sagrim - Sirajudin Bauw
  2. Gabriel Assem - Lukman Wugadje
  3. Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugadje
  4. Elisa Kambu - Ahmad Nasrauw

Sementara itu, pasangan calon Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan keputusan MRP Papua Barat Daya.

Setelah penandatanganan berita acara pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh 33 anggota MRP Papua Barat Daya, dokumen berita cara nomor : 10/MRPPD/2024 tersebut diserahkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya.

 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network