Kuasa Hukum PT Mancaraya Agro Mandiri Bantah Tudingan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

GAMALIEL KALIELE
Kuasa Hukum PT Mancaraya Agro Mandiri, Albert Fransstio, SH bantah tudingan Ketua AMAN Sorong terkait aktivitas ilegal logging perusahaan tersebut. (FOTO: IST)

 

 

SORONG, iNewsSorong.id - Pihak PT Mancaraya Agro Mandiri (PT MAM) melalui kuasa hukumnya Albert Fransstio, SH membantah keras tudingan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Torianus Kalami yang menyebutkan pihak PT MAM melakukan aktivitas ilegal logging dan izin operasional PT MAM telah dicabut oleh Bupati Sorong pada tahun 2019 lalu. 

" Tidak benar PT. Mancaraya Agro Mandiri melakukan penebangan tanpa izin dan tidak benar melakukan illegal longging. izin PT. MAM masih berlaku," tegas kuasa hukum PT MAM, Albert Fransstio, SH dalam siaran pers yang diterima redaksi iNewsSorong.id belum lama ini. 

Lebih lanjut Albert mengungkapkan, sesungguhnya PT. Mancaraya Agro Mandiri adalah korban dari para pelaku illegal logging yang saat ini tidak dilakukan pendindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

" Justru Areal IUPHHK PT. MAM di Distrik Sunook dan Maudus sebagaimana tuduhan AMAN, sudah kami laporkan ke APH," ungkapnya. 

Namun demikian Albert tak menampik di areal izin PT MAM ditemukan adanya kayu-kayu ilegal logging hasil dari aksi para pelaku ilegal logging di areal mereka. 

Hal itu menurutnya telah dilaporkan kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti namun sayangnya laporan tersebut tidak satupun ditindaklanjuti. 

" Memang benar di areal izin PT. MAM ada kayu-kayu hasil illegal Logging, oleh sebab itu PT. MAM sejak tahun 2023 sampai dengan per juli 2024 sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum, dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Logging di Areal IUPHHK PT. MAM, akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil,"ujarnya. 

" Bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku illegal logging," tambahnya. 

Untuk itu mewakili pihak perusahaan, Albert mengatakan pihaknya berharap adanya langkah tegas dari APH untuk dapat bertindak tegas atas laporan tersebut. 

" PT. MAM berharap APH dapat Berani dan bertindak tegas kepada pelaku illegal logging se sorong raya, tidak boleh negara kalah dengan illegal Logging," ujarnya. 


Sebelumnya pihak Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Torianus Kalami dalam pemantauan lapangan terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah kabupaten Sorong menemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging yang dilakukan oleh pihak PT Mancaraya Agro Mandiri. 

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Torianus Kalami mengklaim menemukan praktik dugaan ilegal logging yang dilakukan perusahaan Manca Raya Group tersebut. Tori bahkan mengecam keras aktifitas tersebut dan meminta pihak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut karena aktifitas tersebut sangat merugikan masyarakat adat setempat. 

Aktivitas tersebut dianggap Tori ilegal dikarenakan izin operasional pihak Mancaraya Group tersebut telah dicabut oleh Bupati Sorong pada tahun 2019 lalu. 

Sayangnya menurut Tori, pihak perusahaan masih terus melakukan aktifitasnya di wilayah itu dengan melakukan penebangan kayu Ilegal. 

Diketahui perusahaan Manca Group melalui PT Mancaraya Agro Mandiri beroperasi di dia distrik di Kabupaten Sorong, masing-masing di distrik Sayosa Timur dan distrik Maudus kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

Pihak perusahaan diketahui beroperasi di atas tanah adat yang pemiliknya adalah marga Klesi, Marga Klow, Marga Murpa, Marga Mas dan Marga Kwanik. 

Pihak AMAN Sorong juga menemukan aktivitas penebangan kayu secara ilegal yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di wilayah hutan Adat kabupaten Sorong semakin marak. 

Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan hutan adat yang tidak terukur dan berakibat fatal bagi kelestarian alam dan budaya masyarakat adat setempat. 

Aktivitas penebangan kayu Ilegal ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa mengantongi izin resmi pemerintah maupun masyarakat adat. 

Kayu-kayu tersebut kemudian dijual ke pasaran baik domestik maupun internasional dengan harga tinggi sehingga memicu maraknya aksi penebangan liar. 

Pihak AMAN Sorong mengungkapkan atas kondisi tersebut masyarakat adat di wilayah itu merasa dirugikan dengan maraknya penebangan kayu ilegal tersebut.

Masyarakat adat menganggap, hutan adat merupakan tempat suci dan sumber kehidupan bagi mereka. Dan kerusakan hutan dapat mengganggu keseimbangan alam dan budaya mereka. 

Pemerintah diminta segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal logging di wilayah kabupaten Sorong dan dapat menindak tegas secara hukum para pelaku ilegal logging di wilayah itu. 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network