WAISAI, iNewsSorong.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menggelar rapat pleno terbuka tentang penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dalam pemilihan umum tahun 2024, Selesai (28/5/2024).
Rapat pleno yang diselenggarakan di aula pertemuan Korpak Villa Resort tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Syehwaki didampingi 4 anggota KPU lainya serta sejumlah pimpinan dan pengurus Partai Politik di Raja Ampat.
Berikut 20 Nama Calon Anggota DPRD terpilih pada periode 2024-2029 hasil pemilu di Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan oleh KPU:
Daerah Pemilihan I
1. Yardin (Demokrat)
2. Muhammad Jufri Basri, (Garuda)
3. Charles AM Imbir, S.T,. M.Si, (Hanura)
4. Zainuddin (Golongan Karya)
5. Sunarto Syam (Gerindra)
6. Hermelina Burdam, SE, (Demokrat)
7. Ismail Saraka (PKS)
8. Ruben Sauyai, S. Pd, (PAN)
9. Hj Abdul Hasan Lira, SE (Nasdem)
10. Ratna Bendahara, S. Sos, (Demokrat)
Daerah Pemilihan II
1. Benoni Saleo (Demokrat)
2. Muamar Kadafi, S. Sos, (Hanura)
3. Tidoris Jandi Kapisa (Nasdem)
4. Islawati Sabale (Demokrat)
5. Bermon Sauyai (Gerindra)
6. Yehuda Manggarai (Hanura)
Daerah Pemilihan III
1. Soleman Dimara (Demokrat)
2. Reynold M Bula, SE,. M.Si (Golongan Karya)
3. Ibrahim Macap, (Gerindra)
4. Muhammad Jafar Rumbara (PKS)
Penetapan anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Nomor 13 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Syehwaki dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam proses penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 22-26 PKPU Nomor 6 tahun 2024 dan pasal 41-45 tahun PKPU Nomor 6 tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa dalam proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih apabila terdapat adanya kekeliruan, maka partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau memberikan saran dan masukan.
"Jika saran dan masukan yang disampaikan parpol itu benar adanya, maka KPU akan segera melakukan perbaikan. Selanjutnya yang harus digaris bawahi adalah saran dan masukan tersebut tidak mengalami jalanya rapat pleno," teras Syehwaki.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait