Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Sorong, Polisi Tangkap Oknum Guru Hingga Napi Lapas

MELINDA WAA
SU (43) oknum guru SD yang diamankan Polisi di Kota Sorong dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba jenis ganja. (FOTO: iNewsSorong.id-MEWA)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah itu, Senin (6/5/2024). Sebanyak enam orang pelaku dan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar berhasil dimankan petugas.

Dari enam pelaku yang ditangkap, seorang diantaranya berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar (SD), dan seorang lainnya merupakan narapidana Lapas Kelas II B Sorong

Kasat Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan terungkapnya jaringan pengedar narkoba jenis ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian. 

" Tim berhasil menangkap 6 orang penjual narkotika jenis Ganja di Kota Sorong. Informasi berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar wilayah Pemda Rufei," ungkap Iptu Afriangga Tan kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (10/5/2024).

Menurut Afriangga, enam pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing, SU (43), AP (37), JJ (23), RW (29), NB (20) dan DS (20).


Para pelaku jaringan pengedar narkoba di Kota Sorong yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota. (FOTO: iNewsSorong.id - MEWA). 
 
 

" Salah satu yang diamankan berinisial SU, yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang guru SD," ujarnya. 

Lebih lanjut Iptu Afriangga menggunakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang oknum guru SD berinisial SU. Dia ditangkap petugas di sekitar Kompleks Rufei Pemda pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 65 gram dan satu unit telepon genggam. 

“ Menurut pengakuan SU bahwa yang bersangkutan juga menitipkan narkoba ke salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sorong inisial AP, untuk melunasi hutang-hutangnya ke AP. Ganja yang dititipkan berjumlah delapan plastik," bebernya. 

Dari pengakuan SU tersebut, Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan AP di Lapas Sorong untuk dilakukan pemeriksaan. 


“Atas pengakuan SU, kami langsung bergerak mengamankan AP di Lapas Sorong untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Diketahui bahwa AP dan SU merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba, dimana mereka melakukan transaksi melalui handphone,” bebernya.

Tak sampai di AP, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya Polisi mendapatkan titik terang dan mengamankan 3 orang kaki tangan dari AP. Ketiga orang tersebut langsung diamankan di luar Lapas Sorong di beberapa lokasi berbeda. 

Ketiga orang yang diamankan masing-masing, berinisial  JJ, DS dan NB. Dari JJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 88 gram. Ganja tersebut diketahui merupakan titipan SU kepada AP dan juga milik RW.

“Jadi dalam perkara ini 8 plastik tadi JJ yang menjualkan dan uangnya dikirim ke AP dalam bentuk dua kali transfer. Sistem penjualannnya ini dari Lapas telpon ke JJ dan DS kemana mereka ambil barang, kemudian kemana mereka jual ini dikontrol dari Lapas,” ungkapnya.

Setelah mengamankan tiga orang tersebut, Polisi kembali melakukan pengembangan dan diketahui paket ganja tersebut diketahui juga milik RW. 

“Saat menangkap JJ, kami menemukan fakta lain lagi selain barang milik SU yang diserahkan untuk AP ada barang lain yang kita temukan di JJ saat kita lakukan penggerebakan di kuburan HBM yaitu milik RW. Dan, JJ juga buat paketan kecil lalu diserahkan ke NB,” imbuhnya.

Dari pengakuan SU diketahui yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitasnya di wilayah Kota Sorong dan juga merupakan seorang pengguna narkoba jenis ganja aktif. 

" Dari pengakuan SU, diketahui yang bersangkutan sudah lama melakukan aktifitas terlarang tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga merupakan pengguna ganja aktif," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, SU mengaku dirinya melakukan aktivitasnya dikarenakan faktor ekonomi. Selain itu yang bersangkutan juga sudah ketergantungan dengan barang terlarang tersebut. 

"Motif dari SU sendiri masalah ekonomi dan pengakuan SU dia sudah ketergantungan dengan ganja karena selain menjual dia juga pengguna,” tutupnya

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network