SORONG, iNewsSorong.id - Masyarakat adat Knasaimos mengajukan pengakuan wilayah adat kepada panitia masyarakat hukum adat Sorong Selatan, Selasa (28/11/2023).
Dengan mengenakan pakaian adat, rombongan perwakilan marga-marga yang ada di Knasaimos, pengurus Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos serta perwakilan Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia langsung menemui Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw yang juga merupakan Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos Fredrik Sagisolo mengatakan, masyarakat ingin wilayah adat Knasaimos diakui secara hukum.
"Kami sudah lama berjuang mempertahankan wilayah adat kami dari kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan kami. Mulai dari transmigrasi, penebangan kayu, hingga sawit. Hari ini kami datang dengan harapan wilayah adat kami diakui secara hukum oleh pemerintah," ungkap Ketua DPMA Knasaimos Fredrik Sagisolo.
Dijelaskan Fredrik, Kabupaten Sorong Selatan sebelumnya menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengakuan, pelindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat. Yang mana perda ini membuka peluang untuk pengakuan kedudukan masyarakat adat di Sorong Selatan, serta wilayah adatnya.
"Mekanismenya, masyarakat adat di Sorong Selatan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Sorong Selatan melalui panitia masyarakat hukum adat Juli lalu. Pemerintah Sorong Selatan juga telah membentuk panitia masyarakat hukum adat, yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengajuan pengakuan dari masyarakat adat," ujarnya.
Lanjut Fredrik, dalam permohonan pengakuan ke Panitia MHA, masyarakat adat Knasaimos membawa sejumlah dokumen. Seperti hasil pemetaan partisipatif wilayah adat Knasaimos, dokumen lembaga DPMA Knasaimos dan data sosial yang sesuai diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023.
"Kami berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan peraturan daerah yang ada tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat adat, dengan segera mengesahkan wilayah adat Knasaimos," harapnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Bentara Papua Syafril menyatakan, selain Perda Nomor 3 Tahun 2023, Pemerintah Papua Barat sebelumnya juga sudah menerbitkan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang pedoman, pengakuan, pelindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Kemudian Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Amos Sumbung menambahkan, masyarakat adat Knasaimos terdiri dari 52 marga, dengan wilayah adat seluas 97.441,55 hektare.
"Mereka sudah melakukan pemetaan partisipatif sejak tahun 2009, sebagai bagian dari upaya mempertahankan hutan adat dari ekspansi perkebunan sawit dan bubur kertas," bebernya.
Ditambahkan Amos, tahun 2014 masyarakat adat Knasaimos mendapatkan surat keputusan penetapan hutan desa dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, disusul hak kelola hutan desa tiga tahun kemudian.
"Masyarakat adat Knasaimos dan masyarakat adat lain di berbagai tempat sudah membuktikan bagaimana mereka dapat menjaga hutan dan keanekaragaman hayati," tegasnya.
Kontribusi masyarakat adat, lanjut Amos, sangat besar dalam menahan laju kenaikan suhu bumi di tengah krisis iklim saat ini.
"Pemerintah Indonesia sudah seharusnya mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dengan mengesahkan rancangan undang-undang masyarakat adat," tandas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Amos Sumbung.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait