Kombes Happy menambahkan, saat kejadian terjadi, kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Pelaku kini diamankan di rutan Polresta Sorong kota,setelah tertangkap di wilayah Klademak Kota Sorong, "tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku CR yang masih di bawah umur, kita sesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Happy.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pasang pakaian korban, yaitu baju dan celana yang berlumur darah.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait