SORONG, iNewsSorong.id - Pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota mengambil langkah tegas dengan memeriksa Briptu FA oknum anggota Sat Intelkam yang diduga lalai dalam mengetik surat larangan demonstrasi bagi Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua yang bernada SARA.
Tak hanya diperiksa Seksi Propam Polresta Sorong Kota, Briptu FA juga dikenakan tindakan disiplin dan ditahan di rutan Polresta Sorong Kota untuk kepentingan penyidikan terhitung, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Dari video berdurasi 42 detik yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, oknum anggota Polri Briptu FA dari balik ruang tahanan Polresta Sorong Kota menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kelalaiannya dalam mengetik surat pemberitahuan larangan aksi demo Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua yang bernada SARA. Hal tersebut menurut FA mengatakan bahwasannya dirinya tidak mempunyai niat negatif dan hal tersebut terjadi atas kelalaiannya.
" Saya memohon maaf atas kelalaian dan kesalahan saya membuat Surat STTP yang saat ini menjadi polemik dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa saya tidak ada niat yang tidak baik. Hal itu terjadi atas kelalaian saya,"ungkap Briptu FA.
Briptu FA juga bersedia ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku atas kelalaiannya tersebut yang menyebabkan terjadi polemik ditengah masyarakat.
" Atas kejadian yang terjadi, saya bersedia ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut,"ungkap Briptu FA.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Adat Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua serta seluruh warga masyarakat Papua atas kelalaian anggotanya dalam pengetikan surat dinas yang menyebabkan polemik ditengah masyarakat.
" Saya selaku Kapolresta Sorong Kota selaku pimpinan dari anggota yang membuat surat dinas kepada Aliansi Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua, memohon maaf dengan segala kerendahan hati atas kesalahan yang dilakukan anggota saya dalam pengetikan surat dinas tersebut sehingga membuat beberapa pihak tersinggung atas surat dinas tersebut," ungkap Kombes Happy.
Terkait kelalaian anggotanya tersebut menurut Kombes Happy pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengambil tindakan disiplin terhadap oknum anggota tersebut.
" Atas nama pribadi dan Satuan Polresta Sorong Kota dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya telah melakukan tindakan disiplin terhadap (oknum) anggota tersebut sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Sebelumnya sempat terjadi polemik ditengah aksi demonstrasi Aliansi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua yang memperingati Hari Adat Internasional dimana Surat Pemberitahuan pelarangan aksi demonstrasi tersebut dinilai berbau sara.
Dalam surat STTP yang diterbitkan pihak Satuan Intelkam Polresta Sorong Kota tertera penggalan kata yang tidak pantas dan menyinggung kelompok tertentu.
Pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota langsung menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian anggotanya yang mengetik surat tersebut dan menyebabkan terjadinya polemik.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait