Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Papua Barat 2018 - 2019 Mangkir Panggilan Pertama

Sayied Syech Boften
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim (FOTO: ISTIMEWA)

MANOWARI, iNewsSorong.id - Setelah melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada 30 November 2022, akhirnya Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan salah satu Anggota DPRP Papua Barat berinisial YAY sebagai tersangka. 

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim dalam rilis pers yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Selasa,(6/12/2022) mengatakan YAY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk KAWAL pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, APBD Perubahan tahun 2018 dan 2019.

Menurut Kombes Romylus, penetapan tersangka terhadap YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda.

"Dimana penyidik sudah memeriksa 42 saksi berikut bukti dokumen, dan juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) berdasarkan dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 04 November 2020," ungkap Kombes Romylus. 

Berdasarkan fakta penyidikan, menurut Romylus, diketahui KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan total dana Hibah dari APBD Provinsi Papua Barat sebesar Rp 6,1 miliar.

" Dengan rincian pada 27 April 2018 KAWAL mendapatkan dana Hibah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Lalu pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Dan terakhir pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)," terang Mantan Kapolres Sorong Selatan tersebut. 

Merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan Romylus bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

" Fakta lain yang diperoleh Penyidik Tipidkor bahwa terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah organisasi KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap,"terang Kombes Romylus. 

Tersangka YAY dalam aksinya menurut Kombes Romylus, mengunakan modus menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah), dimana ternyata tersangka telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. 

" Selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah),"bebernya. 

Menurut Kombes Romylus, tersangka YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Atas apa yang dilakukan lanjut Kombes Romylus, penyidik lalu menjerat YAY dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Untuk ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),"tegasnya. 

" Kemudian untuk Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tambah Kombes Romylus. 

Lebih lanjut Kombes Romylus mengatakan, saat ini penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY, namun hingga saat ini YAY tidak juga hadir tanpa alasan yg bisa dipertanggungjawabkan.

" Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua dan bila juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa," tegasnya. 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network