SORONG, iNewsSorong.id - Dalam sidang lanjutan kasus Pembakaran Gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang mengakibatkan 17 korban jiwa meninggal dunia, karena terbakar dalam gedung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (24/10/2022).
Dalam sidang yang berlangsung selama 12 jam tersebut ke-12 terdakwa tersebut yakni Wenly Kilmanun , Zainal Mustakim Rahayaan, Edo Fander Weden, Haris Pandi, Mohammad Saman Bugis , Alfaris Abur, Ismail Kilimuri Koso, Karel Hukum, Fredek Musa Hulkiawar, Pius Levitar, Abidin Rahayaan, Hasan Renwarin saling memberi kesaksian sekaligus diperiksa pula keterangannya sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Bernard Papendang didampingi Rivai Tukuboya dan Lutfi Tomu terungkap fakta baru di ruang sidang. Fakta baru yang terkuak di ruang sidang tersebut tercatat ada dua yang sangat menonjol.
Fakta pertama, mencuat nama salah satu yang diduga turut menyuruh melakukan pembakaran, namun nama yang disebut tersebut ternyata tidak tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada di muka meja majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Tentu saja hal itu membuat JPU dari Kejari Sorong, Eko Nuryanto dan Elson Butar - butar terus menggali peran nama tersebut dari para terdakwa. Dalam sidang tersebut mencuat lah inisial KN. Majelis Hakim sempat bertanya kepada terdakwa tentang alasan hingga tidak menyebut inisial KN sewaktu di muka Penyidik Polres Sorong Kota. “Kenapa sewaktu anda diperiksa oleh penyidik, anda tidak menyebut nama KN,” ucap majelis hakim kepada terdakwa.
Salah satu terdakwa ketika ditanya oleh majelis hakim tentang nama tersebut terlihat agak ketakutan. “Saya takut,” kata salah satu terdakwa menjawab.
Fakta baru kedua yang terkuat dalam sidang tersebut, sudah diprediksi sejak awal sidang sebenarnya. Dimana sebagian besar terdakwa mencabut keterangan yang diberikan sewaktu diperiksa oleh penyidik Polres Sorong Kota.
Ada satu terdakwa bahkan mencabut seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP soal kesaksiannya terhadap terdakwa lain. Dia mengatakan tidak pernah berkata demikian. “Saya tidak pernah bilang itu,” kata terdakwa Pius di muka majelis hakim.
Meski dirinya mengakui bahwa dia menandatangani BAP tersebut seusai pemeriksaan. Namun dia tetap berkelit tidak pernah mengatakan kesaksian tersebut dimuka penyidik.
Terdakwa Ismail malah menyebut dirinya sempat mendapat perlakukan kekerasan oleh oknum polisi sewaktu diperiksa. Tanda kekerasaan tersebut malah ditunjukkan di muka Majelis Hakim. Namun saat majelis hakim menanyakan siapa nama Anggota Polisi yang melakukan tindakan kekerasan tersebut, terdakwa Ismail tidak bisa menyebutkan.
“Saya tidak ingat namanya, karena saya tidak lihat. Waktu saya dipukul, saya tunduk dengan posisi kedua siku menutupi wajah,” kata Ismail menirukan gaya saat dia dipukul, sehingga tidak bisa melihat wajah Anggota Polisi yang memukulinya.
Terhadap keterangan tersebut, majelis hakim tidak bisa hanya mendengar pengakuan terdakwa saja, sebab terdakwa sendiri tidak tahu dengan pasti siapa yang memukulinya. Namun majelis hakim menyarankan agar bila ada tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap terdakwa, seharusnya terdakwa bisa membuat pengaduan langsung ke bagian Propam agar oknum polisi yang disebut itu bisa mendapatkan tindakan.
Melihat fakta bahwa hampir sebagian besar kesaksian yang diberikan terdakwa terhadap sesama terdakwa berbeda dengan di BAP membuat majelis hakim mengingatkan saksi terlebih dahulu tentang kesaksiannya yang berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam BAP yang ditandatanganinya.
“Keterangan mu dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang,” kata Majelis hakim.
Setelah itu majelis hakim lantas meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa menghadirkan saksi Verbalisan. Saksi verbalisan yang dimaksud oleh majelis hakim disini tentu saja seluruh tim penyidik yang menyidik berkas perkara dugaan pembakaran gedung THM Double O Sorong.
“Siap kami akan segera layangkan panggilan,” kata JPU, Elson Butar-butar menjawab permintaan majelis hakim.
JPU dalam sidang tersebut mendakwa ke-12 terdakwa dengan pasal berlapis yakni pertama pasal primer 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Untuk ancaman pidananya, kata Elson, Pasal primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP maksimal 20 tahun, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 6 tahun.
Ke-12 terdakwa dituduh pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIT di jalan Sungai Maruni Km. 10 Masuk Kota Sorong akibat pembakaran THM Gedung Double O Sorong telah merampas nyawa korban Yandra Firman , Widha Prihasticha, Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Doodoh, Rahmi Dian, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Machfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa, Ferman Syaputra, Eidith Tri Putri, Desra Wahyudin, Cristian Wahyu, Arum Ainun, Ananin Novalia.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait