Dua Pelajar Terlibat Komplotan Gangster Curanmor di Kota Sorong, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor

WAMEL
Kepolisian Polres Sorong Kota saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota Selasa (18/10/2022). (Foto : Source Humas Polres Sorong Kota)

SORONG,- Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta 24 kendaraan roda dua yang merupakan hasil kejahatan dalam operasi penegakan hukum di wilayah itu. 

Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur Ipda Muhtadibillah Almuraj dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10/2022) mengatakan dari 7 orang pelaku yang diamankan 2 orang pelaku diantaranya berstatus sebagai pelajar.


Barang bukti puluhan kendaraan roda dua yang diamankan pihak Kepolisian di Kota Sorong dari para komplotan curanmor di wilayah itu belum lama ini. (Foto : Source Humas Polres Sorong Kota)

 

 

Gangster Curanmor yang didalamnya berjumlah 7 orang tersangka berserta 24 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti dan diketahui dua orang tersangka masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai seorang pelajar. Komplotan tersebut disebut gangster yang beroperasi di wilayah tersebut. 

"Komplotan pencurian motor ini disebut Gangster adapun inisial dari 7 tersangka ini yaitu YKL (19), TSW (22), AAA (19),  FGR (19), VD (20), BS (17), FEB (15). Dua orang diantaranya berstatus sebagai pelajar," ungkap Kanit Reskrim. 


Para pelaku curanmor yang berhasil diamankan Jajaran Polres Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur belum lama ini.(Foto : Source Humas Polres Sorong Kota)

Dalam aksinya menurut Kanit Reskrim para pelaku, memiliki tugas masing-masing dimana ada yang bertugas mengawasi lokasi yang dijadikan target hingga eksekusi kendaraan roda dua milik para korban.

" Dalam aksinya para komplotan ini mempunyai tugas masing-masing, ada yang pantau situasi rumah setelah itu ada yang masuk pekarangan rumah korban untuk mematahkan stir motor dengan menggunakan kunci T sambil yang lain mengawasi situasi lokasi eksekusi," beber Kanit Reskrim. 

Menurut Kanit Reskrim dalam melancakan aksinya lebih banyak di wilayah hukum Polsek Sorong Timur dimana dari hasil operasi penegakan hukum pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 24 unit kendaraan roda dua yang merupakan hasil curian para pelaku. 

" Tkp-Tkp yang paling banyak dilancarkan aksi mereka ialah daerah (Wilayah Hukum) Polsek Sorong Timur, Harapan Indah, dan Jalan Cendrawasih, dan dari curanmor tersebut pihak Polsek telah mendapatkan 24 unit motor hasil curian,"beber Kasat Reskrim. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku menurut Kanit Reskrim 7 orang tersebut bukan merupakan residivis melainkan dari pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi curanmor. 

" Dari 7 orang tersangka tidak ada yang residivis sebab melalui pengakuan mereka baru pertama kali melakukan aksi curanmor, karena merasa enak bisa mendapatkan uang secara gampang dengan melakukan cara seperti ini,"ujar Kanit Reskrim. 

Pihak Kepolisian menurut Kanit Reskrim hingga saat ini masih terus memburu dua orang pelaku yang melarikan diri dimana keduanya masuk dalam DPO Polisi. 

"Untuk DPO sendiri ada dua yang pertama itu inisial TM sama JK," ungkap Kanit Reskrim. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sorong Timur dimana para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

" pasal yang disangkakan pasal pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network