Tak Miliki Flight Aproval CV Salemo Raya diduga Gunakan Rekomendasi Palsu

TIM LIPUTAN
Sebuah helikopter milik CV Salemo Raya yang terparkir di sebuah kawasan di Manokwari Papua Barat. Ijin operasional helikopter diduga menggunakan rekomendasi palsu Gubernur Papua barat. (Foto : TIM LIPUTAN)

MANOKWARI, iNewssorongraya.id - CV Salemo Raya yang bergerak pada jasa angkutan udara dan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat kabupaten Manokwari, Papua Barat diduga menggunakan rekomendasi palsu Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan untuk menjalankan usaha mereka dalam bidang jasa angkutan udara di wilayah pertambangan rakyat kabupaten Manokwari. 

Dalam menjalankan usahanya pihak CV Salemo Raya mengoperasikan dua unit helikopter yang di parkir di wilayah SP 3 kabupaten Manokwari, Papua Barat. 

Dari penelusuran iNewsSorond.id untuk ijin penerbangan yang digunakan oleh perusahaan wajib mendapatkan Flight Approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Tanpa dokumen tersebut sudah dipastikan pihak perusahaan manapun tidak dapat menjalankan operasional penerbangan atau jasa angkutan udara. 

" Seharusnya ada Flight Approval dan itu dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan. Jadi kalau hanya menggunakan rekomendasi Gubernur hal itu sangat keliru dan bisa berimplikasi hukum" ungkap sumber iNewsSorong.id. 

Persetujuan terbang (flight approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara dan/atau hak angkut (traffic rights) dan/atau penggunaan pesawat udara.

Menurut sumber iNewsSorong.id jika pesawat tetap melakukan operasional penerbangan tanpa ada Flight Approval hal tersebut diduga ada main mata dengan oknum-oknum di lingkungan Bandara Rendani terkait pengaturan time Flight.

Sementara itu pimpinan CV Salemo Raya, Akbar yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengaku usaha jasa angkutan udara CV. Salemo Raya yang beroperasi di wilayah pertambangan rakyat Kabupaten Manokwari, pihaknya sudah mengantongi Surat Rekomendasi Gubernur Papua Barat secara resmi, sembari menunjukkan Surat Rekomendasi Gubernur tersebut.

Menurut Akbar pihaknya bekerjasama dengan pihak Dominggus Mandacan Center(DMC), sembari menunjukkan Surat Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Barat kepada awak media. 

Dari hasil penelusuran wartawan diduga CV. Salemo Raya diduga mengantongi Surat Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Barat tersebut palsu. 

" Isi surat rekomendasi tersebut tertulis di Perihal : "Permohonan Rekomendasi Penerbangan" dengan Nomor Surat : 553.1/873/GPB/2022 yang ditandatangani oleh  Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan yang saat itu masih menjabat. Isi surat rekomendasi ini seharusnya Perihal tersebut diatas tertulis : "Persetujuan Operasional Jasa Angkutan Udara", bukan tertulis di Perihal : "Permohonan Rekomendasi Penerbangan". ungkap Richard Kevin, tokoh muda Manokwari. 

Tak hanya CV Salemo Raya yang diduga tak memiliki ijin penerbangan ada jasa angkutan udara lainnya seperti  Asean One Helikopter yang bekerjasama dengan Koperasi Mantet Mandiri dan juga beroperasi di wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Manokwari. Asean One diduga tidak memiliki rekomendasi Gubernur Papua Barat 

Kedua jasa operasional angkutan penerbangan ini sudah beroperasi sejak Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat pada bulan Maret 2022.

Pihak penegak hukum dan instansi teknis terkait diminta untuk segera melakukan langkah tegas terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan usaha jasa angkutan udara tanpa dokumen yang jelas.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network