Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Papua Barat Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway ke Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Presenter TVRI Papua Barat Yanto Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Senin, 28 September 2026 | 00:54 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Presenter TVRI Papua Barat Yanto Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo.

 

MANOKWARI, iNewssorongraya.id — Kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, yang semula dikaitkan dengan terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, kini terungkap sebagai perkara dugaan tindak pidana. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Penyidik menyimpulkan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, , Minggu (27/9/2026) malam.

Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.

Penetapan tersangka itu menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya ditangani sebagai penyelidikan atas kematian Yanto. Polisi lebih dahulu meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/8/2026), setelah menemukan indikasi tindak pidana.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman, Senin (31/8/2026) lalu.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Penyidik mengaitkan keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Sebanyak 23 saksi juga telah diperiksa. Polisi membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.

Hasil autopsi jenazah Yanto juga telah diterima penyidik. Namun, polisi masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Sebelum perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT. Tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga melakukan pencarian selama sembilan hari.

Yanto akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/7/2026). Saat itu, polisi menyampaikan bahwa korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai di wilayah Pegunungan Arfak.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian korban. Dari pendalaman tersebut, polisi akhirnya mengungkap dugaan penganiayaan yang melibatkan D dan P hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Meski status hukum perkara telah meningkat, polisi belum mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut. Trihadi juga belum memerinci kronologi dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

Trihadi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh tindakan hukum akan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," tandasnya.

Penetapan D dan P sebagai tersangka kini menggeser titik terang perkara Yanto dari dugaan kecelakaan di sungai menjadi proses hukum atas dugaan tindak pidana. Sementara itu, motif dan rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut masih menunggu pengungkapan penyidik.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut