get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Gudang Miras Oplosan di Manokwari, Tiga Orang Diduga Jadi Korban

Polda Papua Barat Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway ke Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2026 | 21:49 WIB
header img
Tim SAR gabungan menyisir kawasan Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak, untuk mencari Yanto Idorway sebelum operasi pencarian ditutup pada Jumat, 24 Juli 2026.

 

MANOKWARI, iNewssorongraya.id — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memasuki fase penentuan setelah Polda Papua Barat menemukan unsur dugaan tindak pidana dan meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara di ruang gelar perkara Polda Papua Barat, Manokwari, Senin (31/8/2026). Polisi kini memiliki ruang penyidikan untuk menguji lebih jauh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kematian Yanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu, membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur (dugaan) tindak pidana sehingga prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Hesman, di Manokwari, Senin (31/8/2026).

Belum Ada Tersangka

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah maupun akan dikumpulkan.

Langkah tersebut menjadi penting karena peningkatan status perkara tidak serta-merta membuktikan adanya pelaku tertentu. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Untuk sementara, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, pasal tersebut belum bersifat final. Polisi masih dapat menyesuaikan konstruksi hukum berdasarkan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan alat bukti.
“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti setelah proses penyidikan berjalan, pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Hesman.

Kematian di Sungai Memti Dibongkar Ulang

Kasus ini bermula ketika Yanto Idorway dilaporkan hilang setelah diduga terpeleset saat menyeberangi Sungai Memti ketika mengunjungi kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, bersama dua rekannya.

Setelah sembilan hari pencarian, tim gabungan bersama masyarakat menemukan jenazah Yanto pada Senin, 27 Juli 2026. Korban ditemukan sekitar 10 meter dari lokasi awal dilaporkan jatuh dan terseret arus, tepatnya di celah bebatuan.

Medan pencarian menjadi salah satu tantangan utama. Tim harus menghadapi kontur pegunungan terjal, arus sungai deras, bebatuan licin, kabut tebal, serta perubahan cuaca yang cepat.

Operasi tersebut melibatkan Basarnas, TNI, Polri, relawan, keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Kini Bukti Menjadi Penentu

Dengan naiknya perkara ke penyidikan, pertanyaan publik bergeser dari sekadar bagaimana Yanto ditemukan meninggal menjadi apa yang sebenarnya terjadi sebelum kematiannya.

Penyidik harus menguji setiap keterangan, mencocokkannya dengan bukti yang tersedia, serta memastikan hubungan antara rangkaian kejadian, kondisi korban, dan unsur dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam gelar perkara.

Bagi keluarga korban, peningkatan status tersebut menjadi perkembangan penting. Namun, kepastian hukum tetap bergantung pada proses pembuktian yang objektif dan sah.

Polda Papua Barat meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Percayakan proses penyidikan kepada kepolisian. Kami tetap berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional sampai tuntas,” tegas Hesman.

Kini bola berada di tangan penyidik. Kenaikan status ke penyidikan bukan akhir dari misteri kematian Yanto Idorway, melainkan awal dari pembuktian yang lebih serius. Publik menunggu apakah rangkaian bukti nantinya mampu menjelaskan secara utuh apa yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab, jika memang unsur pidana tersebut terbukti.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut