Kasus Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat, Pemda Papua Barat Daya Apresiasi Imigrasi
Sehari kemudian, Rabu (16/9/2026), Wei Shang dibawa kembali ke Kota Sorong. Ia tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) sekitar pukul 08.45 WIT menggunakan pesawat komersial.
Wei Shang dikawal petugas Imigrasi Makassar dan didampingi seorang penerjemah. Setibanya di Sorong, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong langsung menjemputnya.
Sejumlah personel Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Papua Barat Daya turut berada di lokasi. Selanjutnya, Wei Shang dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen dan status keimigrasiannya.
Hingga Rabu siang, pemeriksaan masih berlangsung. Wei Shang menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dengan didampingi pengacaranya.
Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi. Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus bersama Polres Raja Ampat disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk pemeriksaan hingga kawasan bawah laut, guna mengumpulkan bukti.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Barat Daya menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang dinilai sigap melaporkan dan mengawal penanganan kasus tersebut.
Menurut Yusdi, kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan konservasi tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Pengawasan membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, keimigrasian, pelaku usaha pariwisata, hingga wisatawan.
Komitmen tersebut sejalan dengan pesan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bahwa pengembangan pariwisata harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Raja Ampat tidak hanya diposisikan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki status konservasi dan pengakuan internasional yang menuntut perlindungan ekosistem secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan konservasi. Membawa alat tangkap seperti speargun dan melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus menjadi perhatian serius.
“Mari kita jaga bersama Raja Ampat—bukan hanya untuk kita, tetapi untuk dunia,” tegas Yusdi.
Kasus dugaan perburuan penyu sisik kini memasuki tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Kecepatan aparat mengamankan WNA tersebut menjadi langkah awal, sementara pembuktian mengenai dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukumnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang berjalan.
Editor: Hanny Wijaya