Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, DPO Curas Rp10 Juta Ditangkap di Jayapura
JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua menangkap seorang daftar pencarian orang atau DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada hari ke-6 Operasi Sikat Cartenz 2026.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIT di Jalan Argapura, tepatnya di depan Kios Riska Samira, Distrik Jayapura Selatan. Polisi menyebut pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi.
Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026, Kompol I Dewa Gde Ditya Kusuma, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah Tim URC menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Jayapura Selatan.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Jayapura Selatan,” ujar Kompol Dewa.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kios di kawasan Argapura.
Pelaku bersama sejumlah rekannya diduga meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, para pelaku kemudian memukul korban secara berulang pada bagian kepala.
Selain menganiaya korban, para pelaku juga mengambil tas berisi uang tunai Rp10 juta, satu unit telepon genggam, dan sejumlah dokumen penting milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua sekaligus Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, menegaskan penangkapan DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Papua dalam memberantas tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus-kasus kriminal, tetapi juga memastikan para pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kombes Pol. Parasian.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Papua menyatakan Operasi Sikat Cartenz 2026 akan terus digencarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua.
Editor : Hanny Wijaya