114 Kepala Kampung Raja Ampat Dilantik, Bupati: Jabatan Ini Amanah Besar
WAISAI, iNewssorongraya.id — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi melantik 37 kepala kampung terpilih dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 77 kepala kampung dalam prosesi yang berlangsung di Waisai, Senin (18/5/2026).
Pelantikan dan pengukuhan itu menjadi langkah resmi Pemkab Raja Ampat dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebanyak 37 kepala kampung terpilih dilantik untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor: 100.3.2/40/SK-BRA/V/2026 tentang Penetapan Kepala Kampung Terpilih Masa Jabatan 2026–2034.
Sementara itu, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor: 100.3.3.1/11/SK-BRA/V/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung.
Dari 77 kepala kampung yang dikukuhkan, sebanyak 68 orang merupakan kepala kampung periode 2019–2025. Mereka mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Selain itu, terdapat enam kepala kampung periode 2018–2024 dan tiga kepala kampung periode 2020–2026 yang ikut dikukuhkan.

Bupati Raja Ampat dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan kepala kampung merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, keberanian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintahan, pemimpin pertama yang disentuh langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Ia mengingatkan para kepala kampung agar tidak memandang jabatan sebagai ruang kehormatan semata. Menurutnya, sumpah dan janji yang telah diucapkan memiliki konsekuensi moral, hukum, dan sosial.
“Sumpah dan janji yang baru saja Saudara-saudara ucapkan bukan sekadar rangkaian kata-kata. Itu adalah kontrak suci antara Saudara dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan masyarakat, dan dengan negara yang memberikan amanah kepada saudara,” tegasnya.

Bupati juga meminta kepala kampung yang baru dilantik untuk tidak takut menghadapi persoalan di wilayah masing-masing. Ia menilai setiap masalah di kampung harus dilihat sebagai ruang pembuktian bagi pemimpin lokal.
Kepada kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang, Bupati meminta mereka menggunakan pengalaman sebelumnya sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan publik dan membenahi kekurangan yang masih terjadi.

Pemkab Raja Ampat menegaskan dukungan terhadap seluruh kepala kampung melalui pendampingan, koordinasi, dan pembinaan pemerintahan kampung. Dukungan itu dinilai penting agar kepala kampung mampu menjalankan mandat baru secara efektif dan akuntabel.
Pelantikan dan pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi pemerintahan kampung di Raja Ampat. Setelah masa jabatan diperpanjang, publik menunggu bukti bahwa tambahan waktu kepemimpinan benar-benar berdampak pada pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Editor : Hanny Wijaya