5 DPO Serahkan Diri, Hak Hukum para Terduga Pelaku Dijamin Sesuai Prinsip HAM
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pendekatan humanis yang melibatkan Komnas HAM, pemerintah daerah, dan aparat keamanan terbukti efektif meredam konflik di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Lima terduga pelaku penyerangan terhadap warga sipil akhirnya menyerahkan diri tanpa kekerasan dan kini menjalani proses hukum dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Jumat (3/4/2026) di Distrik Bamusbama, setelah melalui negosiasi intensif yang dipimpin Komnas HAM Papua bersama Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath, anggota DPRD setempat, aparat kepolisian, serta kepala distrik. Penyerahan diri secara sukarela setelah para terduga pelaku dijemput langsung dari lokasi persembunyian untuk kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Papua Barat Daya.
Kelima terduga pelaku berinisial GY, YY, MY, EY, dan KY. Usai menyerahkan diri, mereka langsung dikawal menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya dan diterima Direktur Reskrimum Kombes Pol Junov Siregar.
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath menegaskan, pemerintah daerah menjamin hak-hak kelima individu tersebut selama proses hukum berlangsung.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat. Pemerintah daerah menjamin hak-hak mereka tetap dilindungi dan proses hukum berjalan adil,” ujar Yeskiel dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap tahapan penanganan perkara, sekaligus memastikan stabilitas keamanan di wilayah Tambrauw tetap terjaga.
“Tujuan utama dari proses ini adalah menciptakan situasi yang kondusif agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman dan normal,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk terus memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian konflik demi kepentingan bersama masyarakat Tambrauw.
Editor : Hanny Wijaya