get app
inews
Aa Text
Read Next : Provinsi Papua Tengah Jadi Surga Pekerja Asing Ilegal, John Gobai : Ancam Kedaulatan Negara dan SDA

Warga Sorong Keluhkan Fasilitas Puskesmas Rusak, Kepala Puskesmas Usir Wartawan

Kamis, 25 September 2025 | 08:16 WIB
header img
Kondisi Puskesmas Sorong yang tak layak.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Kondisi memprihatinkan Puskesmas Sorong kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas pelayanan kesehatan yang rusak parah membuat warga harus menerima layanan di luar ruangan, bahkan di teras puskesmas yang tidak layak digunakan. Ironisnya, ketika wartawan hendak mengonfirmasi kondisi tersebut, Kepala Puskesmas Sorong, Agustina Naa, justru marah dan mengusir awak media.


Warga keluhkan pelayanan Puskesmas Sorong.

 

Bewar, salah satu warga Distrik Sorong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut. Ia menilai, fasilitas yang rusak sudah terlalu lama dibiarkan tanpa ada perhatian serius dari pemerintah.

“Kita mau buat Surat Keterangan Kesehatan, petugas bilang tidak bisa karena lampu mati. Air menembus plafon, komputer tidak bisa dinyalakan karena takut kena stroom,” kata Bewar, Rabu [24/9/2025]. 


Kondisi Puskesmas Sorong yang rusak.

 

Menurutnya, puskesmas semestinya menjalankan fungsi komunikasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, serta melakukan pencatatan dan evaluasi pelayanan. Namun kenyataan di lapangan, fungsi itu gagal karena kerusakan fasilitas.

“Yang perlu dievaluasi itu pimpinan puskesmas. Kantor mencerminkan kepemimpinan. Kalau kondisinya begini, berarti ada masalah di tingkat pimpinan,” ujarnya.

Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Puskesmas Sorong, Agustina Naa, justru menolak wawancara. Ia bahkan mengusir wartawan yang datang menanyakan kondisi pelayanan.

“Bapak dan Ibu ini siapa? Tidak boleh liput di sini, jangan tanya saya,” tegas Agustina dengan nada tinggi.

Sikap tersebut menimbulkan kekecewaan warga, mengingat persoalan pelayanan kesehatan adalah isu publik yang seharusnya dijelaskan secara transparan.

Pantauan media ini menunjukkan, sejumlah petugas terpaksa melayani masyarakat di teras puskesmas. Saat hujan turun, warga berdesakan untuk mendapatkan pelayanan dasar kesehatan.

Beberapa fasilitas ruangan mengalami kerusakan parah. Plafon puskesmas roboh karena diduga konstruksi baja ringan dan tripleks yang rapuh tidak mampu menahan rembesan air hujan. Akibatnya, aliran listrik padam total.

Bahkan, ruang pertemuan yang bersebelahan dengan ruang kerja kepala puskesmas pun terendam air. Anehnya, kondisi itu seolah tidak mendapat perhatian serius dari pimpinan puskesmas. Informasi yang dihimpun, kerusakan tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sorong, khususnya Dinas Kesehatan, segera turun tangan memperbaiki fasilitas sekaligus mengevaluasi kepemimpinan di puskesmas tersebut.

“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, jangan dibiarkan terlalu lama,” kata Bewar menegaskan.

Kondisi darurat ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelayanan dasar kesehatan di tingkat puskesmas. Sorotan publik kini tertuju pada langkah tegas apa yang akan diambil Dinas Kesehatan Kota Sorong demi memastikan hak warga atas layanan kesehatan yang layak.


Kondisi Puskesmas Sorong yang rusak.

 

Sikap Kepala Puskesmas Sorong yang menolak wawancara bahkan sampai mengusir wartawan, menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik. Secara hukum, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas jurnalistik bisa dikategorikan sebagai obstruction of journalistic duty.


2. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Lembaga pelayanan publik, termasuk puskesmas, wajib memberikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Penolakan memberikan keterangan atas persoalan pelayanan kesehatan dapat dinilai melanggar prinsip transparansi publik.


3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Wartawan Indonesia bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, verifikasi, dan kepentingan publik. Mengusir wartawan justru berpotensi memperkuat kesan negatif terhadap lembaga yang dipimpinnya, karena terkesan menutup-nutupi fakta.


Kondisi Puskesmas Sorong yang rusak.

 

Dari perspektif etika jurnalistik, media memang wajib melakukan peliputan secara objektif dan tidak provokatif. Namun di sisi lain, pejabat publik semestinya terbuka terhadap pertanyaan pers, apalagi menyangkut layanan kesehatan masyarakat.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut