Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong, Usut Dugaan Korupsi APBD 2023

SORONG, iNewssorongraya.id – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan maraton selama delapan jam di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (3/6/2025). Aksi ini menjadi bagian dari penyidikan intensif atas dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023, dengan potensi kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas. Turut serta personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, serta pengamanan ketat dari unsur TNI dan Polri. Operasi berlangsung lancar dengan sikap kooperatif dari pihak Setda.
“Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, dalam konferensi pers di Sorong.
Dari lokasi, penyidik menyita dua box kontainer berisi dokumen dan 11 unit telepon genggam milik para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) yang diduga terkait dalam kasus ini. Selain itu, data dari sejumlah laptop milik pegawai Setda juga telah diamankan.
“Kami dari Tim Kejati Papua Barat telah melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023,” tegas Abun didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat, Indra Timothy.
Modus: Belanja Fiktif dan Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak 15 April 2025, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Sorong. Dari total anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp111,22 miliar, setidaknya Rp57,3 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif maupun belanja tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah. Rinciannya, sekitar Rp37,44 miliar digunakan untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilakukan, sementara Rp18,15 miliar dan Rp1,75 miliar masing-masing tidak memiliki dokumen penunjang sama sekali.
“Dimana bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp37 miliar digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya, dan belanja sebesar Rp18 miliar serta Rp1,7 miliar tidak didukung bukti sama sekali,” ungkap Abun.
Penyidikan Naik Status, Nama Tersangka Dikantongi
Usai ekspos kasus pada 27 Mei 2025, Kejati Papua Barat resmi menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk Kasubbag, staf, hingga Sekretaris Daerah. Proses pendalaman terhadap saksi dari pihak teknis juga tengah berlangsung.
Meski belum diumumkan ke publik, penyidik disebut telah mengantongi nama calon tersangka. Namun pengumuman resmi masih menunggu pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat alat bukti.
“Kami sudah kantongi identitas calon tersangka, tapi belum bisa diumumkan karena masih proses pendalaman,” jelas Abun.
Barang Bukti Disita untuk Dianalisis
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyatakan telah berhasil mengamankan sekitar 75 persen barang bukti yang dibutuhkan. Semua bukti tersebut kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk dianalisis lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” tutur Abun.
Saat ini, tim auditor sedang menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh. Angka Rp18 miliar disebut baru estimasi awal dan dimungkinkan akan terus bertambah seiring pendalaman kasus.
Editor : Hanny Wijaya