Koalisi HAM Desak Menkumham Tindak Satgas TNI Habema Atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Komnas HAM untuk segera memastikan akuntabilitas Satgas Gabungan TNI Koops Habema atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi militer di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Desakan ini muncul menyusul perbedaan signifikan antara pernyataan resmi TNI dan data dari pemerintah daerah terkait jumlah korban dalam operasi yang menyasar markas Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 14 Mei 2025.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut sebanyak 18 anggota OPM, termasuk pimpinan kelompok, tewas dalam operasi yang digelar pukul 04.00-05.00 WIT di lima kampung—Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Zanamba. Namun, Bupati Intan Jaya menyatakan hanya empat anggota OPM yang meninggal dunia dan mengonfirmasi bahwa ada warga sipil yang turut menjadi korban, sebagian belum diketahui keberadaannya.
“Pernyataan Bupati Intan Jaya secara langsung membantah keterangan resmi TNI dan mengindikasikan bahwa operasi tersebut juga menyasar warga sipil yang hidup dalam wilayah konflik bersenjata,” tegas Koalisi HAM Papua dalam siaran pers yang diterbitkan di Jayapura, Minggu (18/5/2025).
Koalisi menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Konvensi tersebut secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional.
“Dalam keadaan apa pun, warga sipil harus diperlakukan secara manusiawi tanpa diskriminasi. Tindakan kekerasan terhadap jiwa dan raga, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan penghukuman tanpa pengadilan yang sah, dilarang keras,” kutip siaran pers tersebut.
Lebih lanjut, Koalisi menyebut bahwa insiden ini berpotensi masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Untuk itu, Koalisi mendesak agar:
“Melalui bukti adanya korban sipil dalam operasi tersebut, terpenuhi dugaan kuat pelanggaran HAM berat yang harus diusut secara tuntas. Komnas HAM wajib menjalankan mandatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999,” tambah mereka.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari gabungan organisasi sipil seperti LBH Papua, PAHAM Papua, Elsham, Kontras Papua, dan sejumlah lembaga keadilan sosial lainnya. Mereka menyerukan langkah konkret negara untuk mencegah berulangnya pelanggaran terhadap masyarakat sipil dalam konflik bersenjata internal di Tanah Papua.
Editor : Chanry Suripatty