get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Anak di Bawah Umur Ikut Kapal KM Aspak 03 yang Hilang Kontak di Perairan Misool-Seram

Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur, KUA Sorong Selatan Disorot, Orang Tua Syok hingga Pingsan

Senin, 28 April 2025 | 18:04 WIB
header img
Pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Sorong Selatan tuai polemik.


 

SORONG SELATAN, iNewssorongraya.id — Kantor Urusan Agama (KUA) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menikahkan pasangan di bawah umur tanpa prosedur hukum yang sah. Kasus ini mencuat setelah pernikahan antara ASR (16) dan AF (19) berujung pada perpisahan.

Kasmini, ibu kandung ASR, mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal menolak pernikahan tersebut karena anaknya masih berusia di bawah ketentuan usia minimum pernikahan. Ia mengaku mengalami tekanan berat hingga pingsan saat mengetahui proses ijab kabul tetap dilangsungkan pada 20 Mei 2021 di Kantor KUA Sorong Selatan.

"Saya sudah menolak, karena anak saya masih 16 tahun. Tapi tetap dinikahkan dengan menghadirkan ayahnya. Saya bahkan pingsan dan tidak hadir di acara tersebut," tutur Kasmini kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Bertahun-tahun setelah pernikahan itu, keluarga ASR baru mengetahui bahwa pernikahan tersebut ternyata tidak tercatat secara resmi di KUA. Saat melakukan pengecekan silang, mereka mendapati bahwa yang dikeluarkan hanyalah surat keterangan sudah menikah, bukan akta pernikahan resmi.

"Kami baru tahu setelah cros cek ke KUA. Ternyata, surat itu tidak memiliki kekuatan hukum. Anak saya secara administrasi tidak sah menikah," ungkap Kasmini.

KUA: Pernikahan Tidak Sah Secara Administrasi

Kepala KUA Sorong Selatan, Saepudin, membenarkan bahwa surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat sebelumnya — dengan nomor B.081/KUA.33.04/07/Pw.01/05/2021 — tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pencatatan sipil seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.

"Surat itu tidak bisa digunakan untuk mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kita sudah keluarkan surat baru dengan nomor B-046/KUA.33.04.07/Pw.01/IV/2025, yang menegaskan bahwa ASR dan AF tidak tercatat resmi menikah di KUA," jelas Saepudin.

Ia menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Setiap pernikahan di bawah usia tersebut wajib melalui proses dispensasi nikah di pengadilan agama sebelum bisa dinikahkan secara resmi.

"Seharusnya, kalau usia belum memenuhi syarat, KUA wajib menerbitkan surat penolakan dan mengarahkan orang tua untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. Jika ada dispensasi, baru KUA boleh menikahkan," terang Saepudin.

Desakan Investigasi

Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat. Mereka mendesak agar dugaan pelanggaran prosedur ini diusut tuntas karena berpotensi melanggar hak anak dan hukum nasional.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan atas dugaan praktik pernikahan di bawah umur tanpa prosedur yang sah di Sorong Selatan.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut