get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Rp 44,8 Miliar: Rumah Subsidi Mangkrak di Papua Barat Daya, Dua Pejabat Ditahan

Kasus Mega Korupsi KPRS FLPP: Dua Tersangka Diserahkan ke JPU, Negara Rugi Rp54 Miliar

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:11 WIB
header img
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diserahkan ke JPU.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang melibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kantor Cabang Pembantu Kumurkek periode 2016-2017. Pada Kamis (20/3/2025), dua tersangka dalam kasus ini resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sorong untuk tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

Dua tersangka yang diserahkan, yakni mantan Kepala KCP Kumurkek, Haryanto Pamudi Laksana (HPL), serta Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda (SDA). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik telah memastikan berkas perkara kedua tersangka lengkap (P-21) sehingga dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari penyaluran dana KPRS FLPP yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak. Namun, dalam praktiknya, HPL sebagai pimpinan bank cabang justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk tidak melakukan verifikasi ketat terhadap kelayakan debitur dan kondisi bangunan yang dikembangkan oleh PT. Jaya Molek Perkasa.

“Para pejabat kredit justru memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, serta mengesampingkan tahapan prosedur yang seharusnya diterapkan. Akibatnya, dana FLPP tetap dicairkan meskipun bangunan rumah yang seharusnya dihuni oleh debitur belum sepenuhnya selesai,” ungkap Abun Hasbullah.

Akibat dari tindakan ini, sebanyak 240 unit rumah dari total 386 unit yang dibangun oleh PT. Jaya Molek Perkasa tidak siap huni. Sementara itu, status kredit para debitur mengalami kemacetan (kolektibilitas 5), sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp54,49 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sektor perbankan dan perumahan di Papua Barat. Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan kebijakan perumahan bersubsidi di Indonesia.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut