get app
inews
Aa Text
Read Next : Unjuk Rasa Massa Papua di PTUN Jayapura: Tuntut Hormati Keputusan MRP Soal Cagub Non Pribum

Dugaan Cacat Hukum Dibawa Ke PTUN Jayapura: Seleksi DPR Papua Barat Daya Jalur Otsus Terancam Batal!

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:18 WIB
header img
Loury da Costa, SH, Kuasa Hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo Calon Anggota DPR Papua Barat Daya jalur OTSUS. [FOTO : Dok PBHKP]

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Proses seleksi calon anggota DPR Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan [Jalur OTSUS] periode 2024-2029 resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan ini diajukan oleh Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, dua calon yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukum mereka, Loury da Costa.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 18/G/2025 PTUN. JYP pada 12 Maret 2025 ini ditujukan terhadap keputusan Panitia Seleksi (Pansel) dengan Nomor 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025. Keputusan tersebut menetapkan calon anggota DPR Papua Barat Daya terpilih dan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme pengangkatan untuk masa jabatan 2024-2029.

Dalam keterangannya, Loury da Costa menegaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel diduga kuat melanggar Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 16 tentang Tata Cara Seleksi. Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno yang menghasilkan keputusan tersebut, hanya tiga anggota Pansel hadir secara langsung (luring), sementara empat lainnya mengikuti secara daring (online), yang berpotensi menyalahi aturan dan mencederai transparansi proses seleksi.

Lebih lanjut, dalam gugatan ini, tim kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait dengan tiga nama yang diloloskan sebagai anggota DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029, yakni CIOM dan BSK dari Kabupaten Sorong serta GKD dari Kabupaten Sorong Selatan. Ketiga individu ini sebelumnya telah menjabat sebagai anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024, yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan anggota DPRP hanya boleh dilakukan satu kali (einmalig), sehingga keputusan Pansel dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Potensi Konflik Sosial Dan Permohonan Penundaan Keputusan

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Loury da Costa dalam gugatan ini mengajukan permohonan agar keputusan Pansel ditunda pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa jika keputusan tersebut tetap dijalankan, maka berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, mengingat adanya indikasi ketidakadilan dalam proses seleksi.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta PTUN Jayapura untuk menyatakan batal atau tidak sahnya SK Pansel Nomor 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 terkait penetapan CIOM, BSK, dan GKD sebagai calon terpilih. Sebagai gantinya, mereka meminta agar Lewi Sadrafle dari Kabupaten Sorong dan Yopi Saflembolo dari Kabupaten Sorong Selatan ditetapkan sebagai calon anggota DPR Papua Barat Daya yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan ini kini menjadi perhatian publik, mengingat implikasi hukumnya terhadap proses seleksi anggota legislatif di Papua Barat Daya. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan bagaimana PTUN Jayapura akan menangani kasus ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam mekanisme pengangkatan anggota DPR Papua Barat Daya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut