Keputusan Tegas Pemda Raja Ampat: Sidang APBD 2025 Diskorsing, Bupati Akan Tetapkan Perkada

WAISAI, iNewssorongraya.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat mengambil langkah tegas dengan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Keputusan ini tertuang dalam surat Bupati Raja Ampat Nomor 100.1.4.2/43/Setda setelah adanya kebuntuan dalam pembahasan APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Bupati Raja Ampat, melalui surat resminya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 313 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD melalui Perkada jika dalam 60 hari sejak penyampaian rancangan Perda APBD tidak ada kesepakatan dengan DPRD. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga memperkuat dasar hukum langkah ini.
Surat Bupati menyebutkan bahwa Rancangan Perda APBD 2025 telah disampaikan sejak 12 Desember 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada persetujuan dari DPRD. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ yang mengatur penyesuaian kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah. Dalam koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemda memastikan bahwa keputusan penetapan Perkada ini sah secara hukum dan administratif. Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Gubernur Papua Barat Daya.
Namun, langkah tegas Pemda ini mendapat reaksi keras dari DPRD Raja Ampat. Ketua DPRD Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, menyatakan bahwa keputusan TAPD Raja Ampat yang mendasari penerbitan Perkada tersebut bersifat prematur dan tidak beralasan. Ia menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi legislatifnya sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Alasan yang digunakan TAPD sangat prematur. DPRD baru menerima dokumen Rancangan Perda APBD 2025 pada 14 Februari 2025, bukan pada 12 Desember 2024 seperti yang diklaim dalam surat tanggapan TAPD. Oleh karena itu, batas waktu yang didalilkan tidak berdasar," ujar Taufik di Kantor DPRD Raja Ampat, Kamis (6/03/2025).
Taufik juga menyoroti bahwa keputusan menetapkan APBD melalui Perkada mengabaikan fungsi pengawasan DPRD dan mencederai prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah. Ia menilai tindakan TAPD Raja Ampat sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif.
"Langkah ini seperti menganggap DPRD tidak ada. Padahal kita adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keputusan ini kesannya diambil secara sepihak dan instan tanpa koordinasi," tegasnya.
DPRD Raja Ampat juga memperingatkan bahwa jika APBD 2025 tetap ditetapkan melalui Perkada, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memastikan siapa yang bertindak sesuai regulasi dan siapa yang melanggar.
Sidang pembahasan APBD 2025 yang telah resmi dibuka di ruang sidang DPRD Raja Ampat akhirnya diskorsing. Keputusan ini diambil sembari menunggu kehadiran Ketua TAPD Raja Ampat, Yusuf Salim, dan timnya di ruang sidang DPRD untuk membahas APBD 2025 bersama. Namun, hingga sore hari, Yusuf Salim dan anggota TAPD tak kunjung hadir.
Keputusan tegas Pemda Raja Ampat ini menandai eskalasi ketegangan antara eksekutif dan legislatif terkait penyusunan APBD 2025. Polemik ini menjadi peringatan bagi DPRD dan Pemda agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna memastikan kelancaran pembangunan di Raja Ampat.
Editor : Hanny Wijaya