get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapendam XVIII/Kasuari Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban Almarhum Abner Kareth

Tragedi Tewasnya Abner Kareth: Kronologi Berbeda Versi Kuasa Hukum Keluarga Korban dan TNI

Selasa, 18 Februari 2025 | 22:55 WIB
header img
Massa hadang rombongan Dandim 1802 Sorong dan Danrem 181 PVT. (FOTO: iNewssorongraya.id - CHAN)

 

Kota Sorong, iNewssorongraya.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, Abner Karet (23), di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terus menjadi perhatian publik. Keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap para pelaku yang diduga berasal dari satuan Yonzipur 20/PPA. Sementara itu, pihak Kodam XVIII/Kasuari menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggotanya tetap berjalan sesuai prosedur.

Versi Kuasa Hukum Keluarga Korban

Menurut Direktur LBH Kaki Abu, Leo Ijie, kasus ini berawal dari perselisihan antara seorang anggota TNI dan sejumlah pemuda di Jalan Watim pada Jumat (15/2/2025). Setelah terlibat dalam konflik tersebut, anggota TNI itu kemudian menghubungi rekan-rekannya, yang berjumlah sekitar 40 orang, untuk datang ke lokasi. Dalam insiden tersebut, Abner Karet—yang tidak terlibat dalam perselisihan awal—diduga menjadi sasaran kekerasan.

Abner disebut diculik secara paksa, mengalami penganiayaan berat, dan dikembalikan dalam kondisi kritis. Keluarga yang menemukan korban dalam keadaan luka-luka segera membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa Abner tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada Minggu (16/2/2025).

Dalam upaya penyelesaian adat, keluarga korban menuntut pembayaran denda sebesar Rp2 miliar, bukan kepada TNI, melainkan kepada keluarga perempuan yang dianggap sebagai pemicu konflik, sesuai hukum adat masyarakat Maibrat. Setelah pembahasan, jumlah denda disepakati menjadi Rp1,75 miliar dan rencananya akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan 25 Februari mendatang.

LBH Kaki Abu menegaskan bahwa penyelesaian adat tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku. “Proses hukum harus tetap berjalan secara transparan. Harus jelas siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan ini,” tegas Leo Ijie.

Menurut keterangan warga sekitar, sekitar 40 anggota TNI berada di lokasi saat kejadian, namun belum dapat dipastikan jumlah pasti yang terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban. LBH Kaki Abu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak melindungi pelaku yang bersalah.

Versi Kodam XVIII/Kasuari

Sementara itu, pihak Kodam XVIII/Kasuari menyatakan telah menahan dan memeriksa tujuh anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak anggotanya jika terbukti bersalah. “Jika anggota kami bersalah, proses hukum akan tetap berjalan. Tidak ada upaya melindungi atau menyembunyikan fakta,” ujar Syawaludin pada Selasa (18/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh insiden pemukulan terhadap seorang anggota TNI dan keluarganya oleh sekelompok warga. “Awalnya anggota kami bersama pacarnya dan orang tua pacarnya menjadi korban pemukulan. Ini yang memicu reaksi emosional dari rekan-rekannya,” kata Syawaludin.

Namun, ia menegaskan bahwa institusi TNI tidak membenarkan tindak kekerasan di luar prosedur hukum. “Kejadian ini sudah terjadi, mari kita bijak melihat ke depan. Yang salah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pihak Kodam XVIII/Kasuari juga telah memberikan santunan sebesar Rp150 juta untuk membantu prosesi pemakaman korban, termasuk sumbangan pribadi Rp10 juta dari Wakapolda Papua Barat Daya.

Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuatan oleh aparat dan menambah daftar panjang konflik antara warga sipil dan oknum TNI. LBH Kaki Abu serta berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan transparan dalam mengusut peristiwa ini.

Proses hukum terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung, dan publik terus menunggu kejelasan serta keadilan bagi keluarga korban. Kodam XVIII/Kasuari telah menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini dan berjanji untuk menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.

Kasus ini akan terus dikawal oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut