JAYAPURA, iNewsSorong.id – Perwakilan dari Dewan Adat Wilayah Tanah TABI dan sembilan Dewan Adat Suku di Kabupaten Jayapura, Senin (21/10/2024) mendatangi Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta agar MRP segera menghentikan seluruh tahapan seleksi anggota DPRK Kabupaten Jayapura yang sedang berlangsung.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor MRP Papua, perwakilan Dewan Adat tersebut menyerahkan petisi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK MRP. Ketua Dewan Adat Suku Tabi dan Dewan Adat Kabupaten Jayapura, Daniel Toto, menyampaikan bahwa mereka mendesak MRP untuk segera membekukan panitia seleksi (Pansel) DPRK. "Kami datang untuk menyerahkan aspirasi dan menuntut agar tahapan seleksi dihentikan dan Pansel dibekukan," ungkapnya.
Aspirasi tersebut diterima oleh sejumlah anggota MRP, termasuk Sekretaris Pansus DPRK MRP Papua, Yulius Irianto Ohee. Beberapa poin penting dalam petisi tersebut antara lain tuntutan agar Gubernur Papua segera membekukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru, serta mencabut SK perwakilan MRP di Pansel. Menurut Daniel Toto, Pansel DPRK dianggap telah melanggar aturan yang tertuang dalam PP 106 Pasal 53 dan tidak mematuhi undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Daniel Toto menekankan bahwa tuntutan ini berlandaskan pada hak masyarakat adat sebagai saksi sejarah dalam gerakan yang menghormati keberadaan masyarakat adat melalui kehadiran Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, termasuk pasal tentang kursi pengangkatan.
Menanggapi aspirasi ini, Yulius Irianto Ohee menyatakan bahwa MRP akan segera menggelar rapat internal dengan Pansus dan pimpinan MRP untuk membahas langkah selanjutnya. "Kami akan memverifikasi indikasi penyimpangan dalam proses seleksi ini dan membahasnya secara internal sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa yang terdiri dari perwakilan masyarakat adat membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Chanry Suripatty