SORONG, iNewsSorong.id – Ketua dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) didampingi kuasa hukum, Muhammad Syukur Mandar telah resmi melaporkan lima komisi
oner Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya (KPUPBD) ke Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya (Bawaslu PBD) pada Selasa (24/9/2024).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum, etika, dan administrasi dalam proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Papua Barat Daya 2024.
Pelanggaran tersebut berfokus pada penerbitan Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya No. 78/2024, yang menetapkan pasangan calon Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw.
MRP PBD berargumen bahwa KPUPBD tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus, terutama terkait status calon sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Menurut MRP PBD, pasangan AFU dan Kasihiw tidak memenuhi kriteria OAP, tetapi tetap diloloskan sebagai calon oleh KPUPBD.
Kuasa Hukum MRP PBD. Muhammad Syukur Mandar (FOTO : iNewsSorong.id - MEWA)
Muhammad Syukur Mandar, kuasa hukum MRP PBD, menjelaskan bahwa keputusan KPUPBD ini dianggap cacat hukum. Ia menegaskan bahwa persyaratan calon, khususnya sebagai OAP, merupakan kewenangan MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan. MRP PBD sebelumnya telah menolak status OAP bagi AFU setelah melakukan verifikasi administrasi dan faktual yang melibatkan tokoh adat dan akademisi.
Mandar dengan tegas mengatakan, jika Bawaslu tidak merekomendasikan pencabutan keputusan KPUPBD No. 78/2024, MRP PBD berencana untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego mengatakan bahwa laporan MRP PBD akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, merujuk pada berbagai peraturan terkait pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, hingga pidana pemilu.
Editor : Chanry Suripatty