SORONG, iNewsSorong.id - Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, menegaskan bahwa KPU Papua Barat Daya tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum dalam proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam keterangan pers kepada wartawan di Sorong, Rabu (18/9/2024) Peiter mengungkapkan bahwa KPU berpedoman pada UUD 1945, Undang-undang Otonomi Khusus, PKPU, serta berbagai keputusan hukum terkait.
Pieter menyampaikan bahwa saat ini KPU sedang mendalami keaslian status Orang Asli Papua (OAP) dari bakal calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiew, yang dimungkinkan berdasarkan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015. Verifikasi dan pendalaman tersebut menurut Pieter dilakukan sesuai hasil konsultasi dengan pimpinan KPU RI.
“Yang saat ini dilakukan KPU Papua Barat Daya adalah melakukan pendalaman, terkait keaslian status OAP bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiew. Itu sudah sesuai dengan hasil konsultasi bersama Pimpinan KPU RI,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pieter juga meminta semua pihak memberikan ruang kepada KPU untuk menanggapi aspirasi masyarakat hingga tanggal 22 September 2024, yang merupakan tanggal penetapan calon.
“Memang ada yang pro dan kontra terhadap pengumuman hasil verifikasi administrasi. Jadi ini belum kiamat, karena finalnya tanggal 22 September 2024,” ungkap Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya saat memberikan keterangan pers, bertempat di Kantor KPU Papua Barat Daya, Rabu (18/9/2024).
Dia menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi yang tidak menuduh tanpa bukti dan tetap dalam koridor hukum, serta menghindari pencemaran nama baik.
“KPU akan melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan, jadi jangan sampai ada yang namanya pencemaran nama baik. Jangan menuduh sesuatu tanpa bukti, silakan saja menyampaikan aspirasi dan tanggapan tetapi masih dalam koridor hukum,” harapnya.
Editor : Chanry Suripatty